Larantuka, Metrotimornews.id — Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran tertulis kepada dua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Felix Hoda serta Direktur RSUD Larantuka, Hendrikus Fernandez Gregorius Bato Koten.
Teguran tersebut tertuang dalam Surat Penegasan Bupati Nomor: Adm.Pemb.050.08/Evl.Pel/2026 tertanggal 9 April 2026. Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Melalui Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran, Bupati menjelaskan bahwa teguran ini merupakan bentuk evaluasi atas kelalaian kedua instansi. Keduanya dinilai tidak memberikan pertimbangan teknis dalam rapat koordinasi evaluasi progres paket pekerjaan lanjutan tahun 2025. Bahkan, pihak RSUD disebut tidak menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.
Selain itu, keterlambatan penyampaian laporan kajian teknis menjadi faktor utama dikeluarkannya teguran. Padahal laporan tersebut merupakan bagian penting dalam tindak lanjut Surat Penegasan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap rekanan proyek.
Bupati menegaskan bahwa seluruh OPD wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan. Di Flores Timur, sistem ini telah didukung oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh OPD agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas, mengingat pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan penyimpangan. Teguran tertulis tidak hanya dipandang sebagai sanksi administratif, tetapi juga instrumen pembenahan tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, polemik terkait proyek mangkrak di Dinas PKO turut menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Felix Hoda menyebut terdapat delapan proyek yang terancam tidak selesai, namun belum dilakukan PHK terhadap rekanan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pernyataan tersebut berbeda dengan sikap Bupati Antonius Doni Dihen yang sebelumnya menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap rekanan yang dinilai merugikan daerah. Perbedaan ini memicu sorotan publik terkait konsistensi kebijakan pemerintah daerah.
Kritik juga datang dari berbagai pihak, termasuk Anton Bulet yang menilai pemerintah harus segera bertindak tegas terhadap rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tanpa sanksi berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sementara itu, data progres fisik per 7 April 2026 menunjukkan sejumlah paket pekerjaan masih jauh dari target. Beberapa proyek bahkan mencatat progres di bawah 50 persen, sementara satu paket pekerjaan jalan telah dilakukan PHK pada Februari 2026 karena penyedia tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan pekerjaan.
Kondisi ini sekaligus menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi. Ketidakhadiran pihak RSUD dalam rapat evaluasi menjadi indikasi adanya celah komunikasi yang perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur berharap, melalui teguran ini, seluruh OPD dapat meningkatkan disiplin administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi budaya kerja yang konsisten demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait langkah tegas terhadap delapan proyek yang terancam mangkrak tersebut.








