Waipukang, Metrotimornews.id – Pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Polikarpus Demon, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., beberapa waktu lalu terkait dugaan adanya sepuluh orang pelaku dalam kasus meninggalnya Kepala Desa Laranwutun, terus menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Advokat Bertolomeus Take, S.H., warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape. Tanpa kuasa dari pihak mana pun, Berto Take memberikan komentar terhadap pernyataan kuasa hukum istri almarhum Kades Laranwutun.
Menurutnya, penyidik Polres Lembata harus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menanggapi soal dugaan adanya sepuluh pelaku.
“Menduga adalah hak setiap orang, namun wajib didukung dengan bukti-bukti autentik sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dalam penanganan kasus ini,” ujar Berto Take kepada media beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum keluarga korban, Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H., kepada awak media menjelaskan bahwa pernyataan rekan sejawatnya tersebut dinilai menyalahi Kode Etik Advokat serta bertentangan dengan prinsip profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pengacara asal Lewuhala-Lewulun itu menegaskan bahwa pernyataan Advokat Berto Take tidak sepatutnya disampaikan di ruang publik, sebab sesama advokat wajib menjunjung tinggi asas officium nobile yang menjadi dasar profesi advokat di Indonesia.
“Advokat lain yang sedang tidak menjalankan kuasa khusus wajib menghormati rekan sejawat yang sedang menjalankan kuasa, bukan lalu berpendapat liar seolah sedang menjalankan kuasa dari pihak lain. Ini soal etika profesi. Advokat itu praktisi hukum, bukan akademisi hukum sehingga tanpa kuasa seenaknya berkomentar layaknya pengamat hukum,” tegas Vian.
Vian juga menyoroti pernyataan Berto Take yang menyebut bahwa hampir 90 persen saksi yang dipanggil penyidik Polres Lembata merupakan warga Watodiri. Selain itu, Berto juga menyampaikan bahwa dirinya mengikuti secara pribadi proses penanganan perkara tersebut sejak awal.
Menurut Vian, pernyataan tersebut dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan mengetahui secara langsung materi internal penyelidikan, padahal hal itu merupakan domain penyidik Polres Lembata dan bukan konsumsi publik.
“Pernyataan itu dapat menimbulkan persepsi seolah-olah memiliki akses atau keterlibatan tertentu terhadap proses internal penyidikan,” ujarnya.
Karena itu, Vian meminta agar penyidik Polres Lembata juga memanggil dan memeriksa Berto Take apabila dianggap mengetahui banyak hal terkait perkara tersebut.
“Jika rekan Berto Take tahu banyak hal tentang dugaan mantan Kades Laranwutun ini dibunuh atau hal lainnya, kami minta penyidik Polres Lembata segera panggil dan periksa juga rekan Berto Take. Bisa saja apa yang ia ketahui menjadi petunjuk untuk membuka kasus ini secara terang benderang dan transparan seperti yang ia kehaki,” ungkap Nilan.
Di sisi lain, publik juga mengetahui bahwa Berto Take memiliki kedekatan sosial dengan sejumlah saksi yang telah dipanggil penyidik Polres Lembata, karena berasal dari lingkungan yang sama dengan pihak-pihak yang terakhir bersama almarhum sebelum peristiwa terjadi.
Vian pun menyarankan agar dalam memberikan komentar di ruang publik, setiap pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari conflict of interest maupun persepsi keberpihakan.
Ia menegaskan bahwa pihak di luar kuasa perkara wajib menjaga kehati-hatian dalam memberikan komentar agar tidak membangun opini sesat, persepsi keberpihakan, ataupun potensi intervensi terhadap independensi proses penyidikan.
“Kami juga mempertanyakan bukti autentik yang dimaksud rekan Bertolomeus Take. Apakah hasil autopsi, petunjuk, maupun keterangan sejumlah saksi bukan merupakan bukti autentik?” tanya Vian.
Lebih lanjut, Vian juga mempertanyakan legal standing Berto Take dalam perkara tersebut.
“Pak Berto ini sebagai apa dalam perkara ini? Sedang menjalankan kuasa dari siapa? Apakah sejumlah saksi yang telah dipanggil memberikan kuasa kepadanya sehingga berbicara seolah sedang menjalankan kuasa?” ujarnya.
Menurutnya, berbagai komentar yang disampaikan Berto telah masuk pada pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik Polres Lembata.
Untuk itu, ia meminta seluruh pihak memberikan kepercayaan penuh kepada Polri dalam mengungkap kasus tersebut.
Vian menjelaskan bahwa berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), advokat dilarang melakukan tindakan hukum maupun membuat pernyataan publik yang mewakili atau membahas materi pokok perkara apabila tidak ditunjuk sebagai penerima kuasa yang sah.
Selain itu, pembahasan suatu perkara di ruang publik sebaiknya hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau kuasa hukum resmi agar tidak menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat.
“Terkait pembahasan materi perkara di ruang publik, sebaiknya hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau kuasa hukum sesuai Undang-Undang Advokat agar tidak memicu misinformasi,” tutup Vian.







