FLORES TIMUR, MetroTimorNews.id – Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tegas menolak pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di Restoran Phoenix, Kota Kupang.
General Manager (GM) Kopdit Swasti Sari, Kasmir Kopong, S.Pd, menegaskan bahwa agenda RALB tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan organisasi karena dinilai tidak mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maupun Peraturan Menteri Koperasi yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Kasmir Kopong usai memberikan materi Pendidikan Literasi Finansial kepada anggota Kopdit Swasti Sari di Desa Oyang Barang, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pelaksanaan RALB harus dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan melalui mekanisme organisasi yang benar, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.
“RALB ini cukup mencederai citra lembaga karena mengangkangi prinsip koperasi yang menjunjung tinggi kolektif kolegial, bukan formatur tunggal,” tegas Kasmir Kopong.
Ia menambahkan, koperasi merupakan organisasi yang seluruh pengambilan keputusannya dilakukan secara bersama oleh pengurus dan pengawas, sehingga tidak dibenarkan apabila terdapat pihak yang bertindak sendiri tanpa persetujuan lembaga.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasmir Kopong bersama jajaran Kopdit Swasti Sari Cabang Adonara menyampaikan lima poin pernyataan sikap, yakni:
- RALB yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, bukan merupakan kehendak pengurus, pengawas maupun anggota yang sah sesuai mekanisme organisasi.
- Pengurus tidak pernah membentuk, menetapkan maupun mengesahkan panitia RALB sebagaimana pengumuman yang beredar melalui mimbar gereja, radio maupun media sosial.
- Pengurus dan pengawas bekerja berdasarkan prinsip kolektif kolegial, sehingga seluruh keputusan diambil secara bersama dan setara. Tidak ada sistem atasan maupun bawahan dalam kepengurusan koperasi.
- RALB tersebut diduga diprakarsai oleh satu orang pengurus dengan meminta anggota membuat surat mandat dan menetapkan Yohanes Sason Helan sebagai formatur tunggal.
- Prinsip koperasi kredit di dunia tidak mengenal sistem formatur tunggal, melainkan mengedepankan prinsip kolektif kolegial sebagai dasar tata kelola organisasi.
Kasmir Kopong menegaskan bahwa manajemen Kopdit Swasti Sari berharap seluruh anggota tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang tidak sesuai dengan mekanisme organisasi dan tetap berpegang pada aturan AD/ART serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh proses organisasi harus ditempuh melalui jalur yang sah agar kepercayaan anggota terhadap Kopdit Swasti Sari tetap terjaga dan keberlangsungan lembaga tidak terganggu oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Kami dengan tegas menolak pelaksanaan RALB pada 1 Agustus 2026 karena tidak dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi, AD/ART, Undang-Undang Perkoperasian, serta prinsip koperasi yang menjunjung tinggi kolektif kolegial,” tegas Kasmir Kopong.

Redaksi MetroTimorNews.id mencatat bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi yang disampaikan pihak manajemen Kopdit Swasti Sari. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak penyelenggara RALB terkait pernyataan penolakan tersebut.
(*tim)








