WAINGAPU, METROTIMORNEWS.ID – Polres Sumba Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di sebuah rumah kos di Jalan Palapa, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kamis (18/6/2026) dini hari.
Penetapan kedua tersangka tersebut diumumkan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur, Jumat (19/6/2026).
Kapolres menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Waingapu itu.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan AL alias A sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta ALB alias J sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres.
Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan KTS alias KJ meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya, yakni VAB alias V dan NJD alias N, mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.
Dari hasil penyidikan, tersangka AL alias A diduga melakukan penyerangan menggunakan parang terhadap korban VAB dan KTS. Akibat serangan tersebut, korban KTS meninggal dunia, sedangkan korban VAB mengalami luka berat.
Sementara itu, tersangka ALB alias J diduga melakukan penganiayaan terhadap korban NJD menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
Usai kejadian, tersangka AL alias A diketahui menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur. Sedangkan tersangka ALB alias J berhasil diamankan aparat kepolisian beberapa saat kemudian di wilayah Kecamatan Kanatang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga menyita dua bilah parang yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka AL alias A disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara tersangka ALB alias J disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumba Timur selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi para korban maupun keluarga korban.
(MTN/052)








