Polres Sumba Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Waingapu

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WAINGAPU, METROTIMORNEWS.ID – Polres Sumba Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di sebuah rumah kos di Jalan Palapa, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kamis (18/6/2026) dini hari.

Penetapan kedua tersangka tersebut diumumkan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur, Jumat (19/6/2026).

Kapolres menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Waingapu itu.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan AL alias A sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta ALB alias J sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres.

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan KTS alias KJ meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya, yakni VAB alias V dan NJD alias N, mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.

Dari hasil penyidikan, tersangka AL alias A diduga melakukan penyerangan menggunakan parang terhadap korban VAB dan KTS. Akibat serangan tersebut, korban KTS meninggal dunia, sedangkan korban VAB mengalami luka berat.

Sementara itu, tersangka ALB alias J diduga melakukan penganiayaan terhadap korban NJD menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

Usai kejadian, tersangka AL alias A diketahui menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur. Sedangkan tersangka ALB alias J berhasil diamankan aparat kepolisian beberapa saat kemudian di wilayah Kecamatan Kanatang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga menyita dua bilah parang yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka AL alias A disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara tersangka ALB alias J disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumba Timur selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi para korban maupun keluarga korban.

(MTN/052)

Berita Terkait

Protes Nitizen Terkait Lambannya Bupati Flotim Tangani Korban Penyintas Erupsi Lewotobi Laki-laki, Mendapat Cecar dari Nitizen
PKKMB IAKN Kupang Resmi Ditutup, Wakil Rektor I: “IAKN Kupang Rumah Kita Bersama”
Ribuan Lilin Menyala di IAKN Kupang, Doa dan Donasi Mengalir untuk Korban Gempa Flores
Stop Bullying!! Mahasiswa KKN UMKOE Sosialisasi Anti-Perundungan di SD GMIT Oesapa
Wakil Rektor I IAKN Kupang Bekali Mahasiswa Baru, Integritas dan Karakter Kristiani Jadi Fondasi
Partai Perindo Gelar Sidang Perdana Penyelesaian Perselisihan Internal, Anggota DPRD Flores Timur Ajukan Keberatan
Kapolres Rote Ndao Perkuat Kolaborasi dengan Insan Pers Lewat Coffee Morning
Fransiskus Sodo Hari ini Dilantik Jadi Sekda NTT

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:57

Protes Nitizen Terkait Lambannya Bupati Flotim Tangani Korban Penyintas Erupsi Lewotobi Laki-laki, Mendapat Cecar dari Nitizen

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:51

PKKMB IAKN Kupang Resmi Ditutup, Wakil Rektor I: “IAKN Kupang Rumah Kita Bersama”

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:30

Ribuan Lilin Menyala di IAKN Kupang, Doa dan Donasi Mengalir untuk Korban Gempa Flores

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:14

Stop Bullying!! Mahasiswa KKN UMKOE Sosialisasi Anti-Perundungan di SD GMIT Oesapa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:35

Wakil Rektor I IAKN Kupang Bekali Mahasiswa Baru, Integritas dan Karakter Kristiani Jadi Fondasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:30

Kapolres Rote Ndao Perkuat Kolaborasi dengan Insan Pers Lewat Coffee Morning

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:10

Fransiskus Sodo Hari ini Dilantik Jadi Sekda NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:15

Anas CUP I Memasuki 8 Besar, Oeleu Family Siapkan Strategi Khusus Hadapi Lebah Hijau

Berita Terbaru