SOLOR SELATAN, METROTIMORNEWS.ID – Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Flores Timur ke Kecamatan Solor Selatan kembali menemukan sejumlah persoalan pada proyek rehabilitasi bangunan sekolah yang dibiayai pemerintah.
Kali ini, sorotan tertuju pada proyek rehabilitasi tiga ruang kelas SMP Negeri 2 Solor Barat yang berlokasi di Kecamatan Solor Selatan. Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan Selasa (23/6/2026), para anggota dewan menemukan sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar mutu dan kualitas konstruksi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Flores Timur, Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar, S.Kep bersama anggota komisi lainnya turun langsung memeriksa kondisi bangunan yang direhabilitasi menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Dari hasil inspeksi tersebut, Komisi III menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pekerjaan plafon yang terkesan tambal sulam, keramik yang pecah, kunci pintu yang rusak, hingga beberapa bagian bangunan yang dinilai tidak mencerminkan pekerjaan rehabilitasi secara menyeluruh.
“Kami melihat langsung kondisi bangunan ini. Ada pekerjaan plafon yang dipasang tidak rapi dan terkesan asal jadi. Beberapa fasilitas juga sudah mengalami kerusakan padahal bangunan ini baru selesai dikerjakan,” ungkap Yakobus Krizik Basa Lewar di lokasi.
Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 2 Solor Barat, Frans Hurint, yang mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan yang diterima sekolahnya.
Menurut Frans, sejumlah bagian bangunan yang seharusnya direhabilitasi justru hanya dilakukan pengecatan ulang sehingga terlihat seperti bangunan baru.
“Beberapa tembok hanya dicat dan dilabur ulang. Sekilas memang terlihat bagus, tetapi sebenarnya tidak dilakukan perbaikan menyeluruh seperti yang diharapkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi plafon yang terlihat disambung secara sederhana tanpa memperhatikan kualitas dan estetika pekerjaan. Selain itu, terdapat kerusakan pada beberapa fasilitas pendukung yang semestinya sudah diperbaiki dalam paket pekerjaan tersebut.
Yakobus yang akrab disapa Yamin Lewar menegaskan bahwa proyek yang menggunakan uang negara harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama untuk fasilitas pendidikan yang digunakan setiap hari oleh siswa dan guru.
“Bangunan sekolah bukan sekadar proyek fisik. Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik. Karena itu kualitas pekerjaan harus benar-benar dijaga,” tegasnya.
Komisi III juga mempertanyakan fungsi pengawasan selama proses pelaksanaan proyek berlangsung hingga akhirnya pekerjaan tersebut dinyatakan selesai.
Menurut Yakobus, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya pekerjaan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pihak kontraktor pelaksana.
“Kami meminta dinas terkait segera memanggil kontraktor untuk menjelaskan temuan-temuan ini. Jika memang ada kekurangan, harus segera diperbaiki. Jangan sampai sekolah menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Komisi III DPRD Flores Timur memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek agar bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang jelas. Uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab dan hasil pekerjaannya harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Yakobus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait temuan yang disampaikan Komisi III DPRD Flores Timur tersebut.
Reporter : RS
Editor : Redaksi MetroTimorNews.id








