ROTE NDAO, METROTIMORNEWS.ID – Sebanyak 471 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam seremoni yang berlangsung di Auditorium Bupati Rote Ndao, Jumat (26/6/2026).
SK diserahkan langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, didampingi Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta dihadiri ratusan penerima SK.

Kepala BKD Rote Ndao melaporkan, 471 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 111 tenaga guru, dua tenaga kesehatan, dan 358 tenaga teknis. Pengangkatan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam sambutannya, Bupati Paulus Henuk menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga non-ASN yang selama ini melayani masyarakat.
“Ini merupakan bentuk kepastian status kepegawaian bagi saudara-saudara sekaligus komitmen pemerintah dalam menata tenaga non-ASN secara bertahap,” ujarnya.
Bupati juga memastikan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan terus memperjuangkan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, bahkan membuka peluang menjadi PNS apabila regulasi pemerintah pusat memungkinkan.
“Kami sedang menyiapkan berbagai langkah agar PPPK Paruh Waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Harapan kami, ke depan juga terbuka peluang menjadi PNS sesuai kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao, Yabner Nggaluama, mengapresiasi percepatan penyerahan SK yang semula dijadwalkan pada 1 Juli namun berhasil dilakukan lebih awal, yakni 26 Juni 2026.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui APBN serta mendukung perjuangan peningkatan status PPPK Paruh Waktu agar memperoleh hak yang setara sebagai ASN.
(Tim)








