SOE, METRO TIMORNEWS.ID –Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang dikenal dengan istilah “303” kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, pada Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kegiatan sabung ayam tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan rutin dilaksanakan setiap pekan.
“Sudah lama berjalan. Yang paling rutin setiap Kamis dan Minggu,” ujar sumber tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, awak media menghubungi Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok Loebaloe, untuk meminta konfirmasi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolsek membantah bahwa kegiatan sabung ayam masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Amanatun Utara telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut sejak pekan lalu.
“Kami sudah suruh mereka berhenti sejak Minggu lalu. Waktu kami kejar, mereka langsung melarikan diri, bahkan ada yang sampai terjatuh,” ujar Iptu Zadok saat dikonfirmasi.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa saat dihubungi oleh wartawan, dirinya sedang berada di Kota Soe untuk menghadiri kegiatan pisah sambut Kapolres Timor Tengah Selatan.
“Saya sementara berada di Soe mengikuti acara pisah sambut Kapolres,” katanya.








