PAPUA – Kekerasan bersenjata di Tanah Papua kembali menelan korban jiwa. Tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, tewas ditembak di Distrik Muliama, Rabu (9/9/2026).
Ketiga korban adalah Aprida Rapi (49), Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Alfonsius Albinus Meha (35), dokter hewan; serta Willi Mbuik, CPNS Dinas Pertanian Jayawijaya.
Mereka tengah menjalankan tugas kedinasan untuk menyalurkan bantuan ternak kepada masyarakat ketika rombongan mereka diserang kelompok bersenjata.
ANTARA melaporkan, ketiga pegawai tersebut menjadi korban serangan ketika menjalankan tugas di Distrik Muliama. Jenazah Willi Mbuik kemudian dipulangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA News)
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting:
Kenapa kelompok bersenjata di Papua lebih sering disebut KKB, sementara pemerintah Indonesia sendiri pernah secara resmi mengategorikan KKB yang melakukan kekerasan di Papua sebagai teroris?
KKB Pernah Disebut Teroris oleh Pemerintah
Ini bukan asumsi.
Pada 29 April 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan saat itu, Mahfud MD, menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan secara masif di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Pernyataan tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mahfud ketika itu juga meminta TNI, Polri dan BIN melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur sesuai hukum. (ANTARA News)
Jadi, secara kebijakan pemerintah, istilah teroris memang pernah digunakan secara resmi terhadap KKB di Papua.
Namun dalam banyak pemberitaan mengenai kasus-kasus terbaru, aparat masih menggunakan istilah KKB atau kelompok bersenjata.
Di sinilah perdebatan publik muncul.
Mengapa Istilahnya Tetap KKB?
Apakah karena pertimbangan hukum?
Apakah karena istilah operasional aparat?
Atau karena pemerintah ingin membedakan antara organisasi, kelompok bersenjata dan pelaku individual yang masih dalam proses penyelidikan?
Jawabannya tentu tidak boleh dibangun berdasarkan prasangka.
Sebab istilah KKB dan teroris mempunyai konsekuensi hukum serta konteks penggunaannya masing-masing.
Yang jelas, pemerintah pernah menyatakan KKB yang melakukan kekerasan secara masif di Papua sebagai teroris.
Artinya, perdebatan soal istilah bukan sesuatu yang muncul hari ini.
Jangan Sampai Label Lebih Penting daripada Korban
Bagi keluarga korban, istilah KKB atau teroris mungkin bukan persoalan utama.
Yang mereka tahu, orang yang mereka cintai pergi bekerja dan tidak pernah kembali dalam keadaan hidup.
Willi Mbuik, salah satu korban, merupakan putra Nusa Tenggara Timur.
Ia pergi menjalankan tugas negara di Papua.
Namun perjalanan dinas itu berakhir dengan kematian.
Jenazah Willi kemudian dipulangkan ke Kupang untuk dimakamkan di kampung halamannya. (ANTARA News)
Di titik inilah negara harus hadir.
Bukan hanya melalui pernyataan.
Bukan hanya melalui konferensi pers.
Tetapi melalui penegakan hukum dan jaminan keamanan bagi masyarakat sipil.
Sebelumnya, Konvoi Freeport Juga Ditembaki
Kekerasan bersenjata di Papua juga terjadi beberapa hari sebelum tragedi Muliama.
Pada Rabu, 2 September 2026, tiga kendaraan dalam konvoi PT Freeport Indonesia ditembak di kawasan Mile Point 60, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
ANTARA melaporkan tiga kendaraan yang terkena tembakan terdiri dari dua bus dan satu truk derek. Penembakan terjadi ketika konvoi bergerak dari Mile Point 68 menuju Timika. (ANTARA News)
Rombongan tersebut terdiri dari 15 kendaraan.
Namun ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi:
Aparat saat itu belum menetapkan kelompok tertentu sebagai pelaku.
Satgas Operasi Damai Cartenz masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap bukti serta keterangan yang diperoleh. (Papua 60 Detik)
Karena itu, tidak tepat jika setiap kasus langsung disebut dilakukan oleh kelompok yang sama sebelum aparat memastikan identitas pelakunya.
Penyanderaan Warga Juga Menjadi Sorotan
Di Mimika, kasus penyanderaan warga sipil juga menjadi perhatian publik.
Sejumlah pemberitaan pada awal September 2026 menyebut adanya sembilan remaja perempuan yang disandera di Distrik Jila, Kabupaten Mimika. Kreator konten Bobon Santoso bahkan menawarkan Rp1 miliar untuk membantu pembebasan mereka. (Fajar Papua)
Peristiwa semacam ini memperlihatkan bahwa persoalan keamanan di Papua tidak hanya menyangkut aparat dan kelompok bersenjata.
Warga sipil pun menjadi pihak yang paling rentan.
Lalu, Apakah Karena Pelakunya Bukan Muslim?
Pertanyaan seperti ini memang beredar di media sosial.
Tetapi kita harus hati-hati.
Jangan menjadikan agama sebagai ukuran untuk menentukan apakah suatu kelompok layak disebut teroris atau tidak.
Terorisme tidak boleh dikaitkan secara otomatis dengan agama tertentu.
Begitu pula sebaliknya, kelompok bersenjata tidak boleh diberi label berdasarkan agama, suku atau identitas etnisnya.
Yang harus menjadi ukuran adalah perbuatan, motif, struktur kelompok, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika memenuhi unsur tindak pidana terorisme, proses hukumnya harus menggunakan instrumen hukum antiterorisme.
Jika belum terbukti, aparat dan media harus tetap menggunakan kata diduga.
Itulah pentingnya prinsip hukum.
Jangan Pula Semua Orang Papua Dicap Musuh
Ada hal lain yang tidak boleh dilupakan.
KKB bukan rakyat Papua.
Kelompok bersenjata bukan representasi seluruh masyarakat Papua.
Orang Papua yang hidup damai, bekerja, berdagang, bersekolah dan membangun daerahnya tidak boleh dicap sebagai bagian dari kelompok bersenjata.
Pemerintah sendiri pada 2021 menegaskan bahwa negara menghadapi kelompok pelaku kekerasan, bukan rakyat Papua secara keseluruhan. (ANTARA News)
Karena itu, operasi keamanan harus tetap terukur dan tidak boleh menyasar masyarakat sipil.
KKB atau Teroris?
Menurut kami, perdebatan ini harus dikembalikan kepada hukum dan fakta.
Jika pemerintah telah mengategorikan kelompok tertentu sebagai teroris berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang konsisten mengenai penerapan status tersebut.
Sebaliknya, dalam kasus baru yang masih dalam penyelidikan, media harus berhati-hati dan tidak boleh mendahului proses hukum.
Label bukan tujuan akhir.
Tujuan akhirnya adalah:
Pelaku ditemukan.
Korban mendapatkan keadilan.
Masyarakat sipil mendapatkan perlindungan.
Dan kekerasan tidak terus berulang.
Sebab bagi keluarga Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Meha dan Willi Mbuik, tidak ada istilah yang dapat mengembalikan orang yang mereka cintai.
Yang mereka butuhkan adalah keadilan.
Yang dibutuhkan masyarakat Papua adalah rasa aman.
Dan yang harus ditunjukkan negara adalah ketegasan yang tetap berpijak pada hukum.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan sekadar KKB atau teroris.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Mengapa kekerasan terhadap warga sipil masih terus terjadi?
Mengapa orang yang pergi menjalankan tugas negara masih bisa menjadi sasaran penembakan?
Dan yang paling penting:
Sampai kapan masyarakat Papua dan para pendatang yang bekerja di Papua harus hidup dalam bayang-bayang teror?
Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan.
Tetapi ketika negara melawan kekerasan, hukum harus tetap menjadi panglima.
SUMBER:
- ANTARA News – Mahfud MD sebut KKB di Papua sebagai teroris, 29 April 2021. (ANTARA News)
- ANTARA News – KKB sebagai teroris, Mahfud minta TNI-Polri lakukan tindakan tegas, 29 April 2021. (ANTARA News)
- ANTARA News – Profil 3 pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya yang tewas ditembak, 11 September 2026. (ANTARA News)
- ANTARA News – Tiga kendaraan Freeport ditembak di Mile 60, polisi buru pelaku, 4 September 2026. (ANTARA News)
- Papua60Detik – Siapa Pelaku Penembakan Konvoi Kendaraan Freeport?, 4 September 2026. (Papua 60 Detik)
- Fajar Papua – Demi Kemanusiaan, Bobon Santoso Tawarkan Rp1 Miliar untuk Bebaskan 9 Remaja Perempuan yang Disandera di Jila, 6 September 2026. (Fajar Papua)
METROTIMORNEWS.ID | OPINI








