Program pengadaan 700 ekor bibit Sapi Bali melalui program Big Push di Kabupaten Flores Timur sejatinya merupakan program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan sektor peternakan. Namun, ketika muncul rencana perubahan volume bahkan kemungkinan pemutusan kontrak, persoalan tersebut tidak lagi sekadar soal teknis pengadaan, melainkan juga menyentuh aspek kepastian hukum.
Berdasarkan telaah hukum yang disampaikan pengacara Cristo Kabelen, SH, kontrak pengadaan senilai Rp5,88 miliar tersebut memiliki posisi hukum yang harus dihormati oleh para pihak. Kontrak awal menetapkan pengadaan sebanyak 700 ekor sapi dengan PT Chatalea Pratama sebagai penyedia.
Dalam perspektif hukum perjanjian, kontrak bukan sekadar dokumen administratif. Ketika telah dibuat secara sah, kontrak mengikat para pihak. Karena itu, setiap perubahan terhadap substansi kontrak seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum dan dokumentasi yang jelas.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Jika pemerintah daerah menemukan kondisi lapangan yang memang membuat pelaksanaan kontrak tidak dapat berjalan sebagaimana rencana awal, tentu kondisi tersebut harus dapat dibuktikan secara objektif. Kajian teknis menjadi penting agar setiap keputusan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan praktis, tetapi juga memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Masalah Teknis Menjadi Masalah Hukum
Rencana mengurangi volume dari 700 ekor menjadi 150 ekor merupakan perubahan yang sangat besar. Perubahan seperti itu tentunya membutuhkan penjelasan yang transparan: apa penyebabnya, apa hasil kajian teknisnya, bagaimana dampaknya terhadap program, dan bagaimana posisi penyedia dalam kontrak.
PPK Yano Hurint dalam dokumen telaah hukum disebut tetap berpegang pada kontrak awal dan menekankan pentingnya kajian teknis, disposisi tertulis serta adendum yang disepakati para pihak.
Menurut saya, sikap kehati-hatian tersebut penting karena pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil hari ini tidak menciptakan persoalan hukum di kemudian hari.
Jangan sampai persoalan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan kendala program justru berkembang menjadi sengketa kontrak antara pemerintah daerah dan penyedia.
Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Kepentingan Masyarakat
Pemerintah tentu memiliki kewajiban memastikan program peternakan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun kepentingan masyarakat dan kepastian hukum seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan.
Keduanya justru harus berjalan bersama.
Jika terdapat alasan kuat untuk mengubah kontrak, maka perubahan tersebut harus ditempuh melalui prosedur yang benar. Jika terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan penyedia, ruang negosiasi dan penyelesaian sengketa seharusnya dimanfaatkan sebelum mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Telaah hukum yang disampaikan Cristo Kabelen merekomendasikan negosiasi adendum sebagai salah satu langkah yang dapat ditempuh, kemudian mediasi atau konsiliasi apabila negosiasi tidak mencapai kesepakatan.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Hal lain yang tidak kalah penting adalah transparansi.
Masyarakat Flores Timur berhak mengetahui mengapa pengadaan yang sejak awal direncanakan sebanyak 700 ekor kemudian muncul alternatif pengurangan menjadi 150 ekor.
Apakah persoalannya terkait lokasi? Ketersediaan pakan? Kesiapan penerima? Kondisi teknis? Atau terdapat faktor lain?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen resmi.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai adanya perubahan rencana, tetapi juga memahami alasan dan dasar keputusan pemerintah.
Jangan Tergesa-gesa Memutus Kontrak
Pemutusan kontrak merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum. Telaah yang disampaikan pengacara Cristo Kabelen menyebut bahwa pemutusan kontrak harus memiliki dasar dan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam regulasi pengadaan. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa belum terdapat indikasi penyedia melakukan wanprestasi.
Karena itu, sebelum mengambil keputusan final, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahapan telah dilakukan secara benar dan terdokumentasi.
Apalagi nilai kontraknya mencapai miliaran rupiah dan menyangkut program yang membawa nama kepentingan masyarakat.
Keputusan yang hati-hati bukan berarti pemerintah lamban. Justru kehati-hatian merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
Penutup
Program Big Push Sapi Bali seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai 700 atau 150 ekor. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah, PPK, penyedia, DPRD, dan masyarakat memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuan awal, tanpa mengabaikan aturan dan kepastian hukum.
Jika memang diperlukan perubahan, lakukan melalui mekanisme yang sah. Jika terdapat persoalan dengan penyedia, buka ruang dialog dan negosiasi. Jika terdapat perbedaan yang tidak dapat diselesaikan, gunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
Sebab, dalam pemerintahan, keputusan yang baik bukan hanya keputusan yang cepat, tetapi keputusan yang memiliki dasar, proses, bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh
Cristo Kabelen, SH,








