SOE, METROTIMORNEWS.ID — Seorang nasabah bernama Yefta Banunaek mengaku menjadi korban dugaan penipuan deposito oleh oknum pegawai Kantor Martabe Jaya Cabang Soe. Hal ini terjadi setelah dana simpanannya sebesar Rp20 juta yang disetorkan sejak Februari 2025, tak kunjung dicairkan hingga kini.
Yefta mengungkapkan bahwa pada 24 Februari 2025, ia ditawari oleh seorang pegawai Martabe Jaya untuk menempatkan deposito berjangka enam bulan dengan imbal hasil bunga 8 persen. Ia pun setuju dan menyetorkan dana secara bertahap—Rp10 juta pada 25 Februari dan Rp10 juta lagi pada 26 Februari.
Namun, sejak transaksi dilakukan, Yefta tidak pernah menerima bukti resmi berupa bilyet deposito.“Saya sempat minta bukti deposito, tapi dijawab ‘aman, kita satu kantor’. Karena percaya, saya tidak curiga,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (10/10/2025).
Masalah mulai muncul saat Yefta menghubungi pimpinan cabang Martabe Jaya Soe, Anselmus Kelen, pada 5 Agustus 2025 untuk menanyakan jadwal pencairan dana. Anselmus menjanjikan bahwa pencairan akan dilakukan pada 18 Agustus 2025. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, dana tak kunjung masuk ke rekening.“Katanya sistem transfer bank SKN-BI sedang error, jadi butuh waktu sampai satu hari. Saya percaya dan tetap menunggu,” ujar Yefta.
Lebih parahnya, menurut pengakuan Anselmus, dana Rp10 juta dari total deposito Yefta ternyata telah dititipkan kepada seorang wanita bernama Yusmina Tsu, tanpa sepengetahuan Yefta. Ia bahkan diminta menghubungi Yusmina secara langsung untuk menanyakan dana tersebut.“Saya coba cari tahu alamat Bu Yusmina, tapi tidak berhasil menemui sampai pertengahan September. Sementara Pak Anselmus terus janji-janji, tapi tidak ada realisasi,” tambahnya.
Sejumlah janji pencairan sempat dilontarkan—mulai dari tanggal 24 dan 25 September, hingga kemudian dituangkan dalam surat pernyataan di atas meterai dengan tanggal pencairan 2 Oktober 2025. Namun, hingga kini dana belum juga dikembalikan. Bahkan saat Yefta mencoba menemui Anselmus di rumahnya pada 9 dan 10 Oktober, yang bersangkutan tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sakit di Kecamatan Kie.
Merasa dipermainkan, Yefta akhirnya menggandeng kuasa hukum Arman Tanono, S.H. untuk mengambil langkah hukum.“Saya merasa ditipu. Saya saja yang kerja di tempat itu bisa diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat biasa. Ini harus diproses secara hukum,” tegas Yefta.
Dari total dana Rp20 juta, hingga berita ini diturunkan, baru sekitar Rp3,2 juta yang dikembalikan.
Pihak Martabe Jaya Cabang Soe belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. METROTIMORnews.ID masih berupaya menghubungi Anselmus Kelen untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
(*tim)








