Berikut ini adalah rangkuman resmi mengenai prosedur pencairan TPG untuk triwulan III (TW‑3) tahun 2025, yang perlu diketahui oleh seluruh guru penerima tunjangan (ASN maupun non‑ASN):
1. Jadwal Pencairan
- Pencairan TW‑3 ditargetkan mulai Oktober 2025 untuk sebagian besar wilayah. (Antara News)
- Sistem bertahap, misalnya: Tahap 1 (1–11 Okt), Tahap 2 (13–18 Okt), Tahap 3 (20–25 Okt), Tahap 4 (27–31 Okt). (Pemerintah Desa Bungko)
- Beberapa daerah telah melapor bahwa pencairan telah berlangsung per akhir Oktober 2025. (Kaltim Post – Berita Kalimantan Timur)
2. Persyaratan Utama Agar Pencairan Bisa Dilaksanakan
Guru harus memastikan beberapa ketentuan terpenuhi untuk menerima TPG triwulan III:
- Telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang sah. (Pemerintah Desa Bungko)
- Data guru telah tercatat dan tervalidasi pada sistem Info GTK, khususnya status aktif, jam mengajar minimum (biasanya ≥ 24 JP per minggu) dan linieritas mata pelajaran. (Lintasedukasi.com)
- Rekening bank pribadi guru aktif dan sesuai data yang tercatat, karena sejak 2025 penyaluran tunjangan dilakukan langsung ke rekening guru tanpa melalui Pemda. (Antara News)
3. Mekanisme Penyaluran
- Setelah data valid dan SKTP diterbitkan, maka dana akan ditransfer melalui sistem yang telah diperbarui: dari pusat langsung ke rekening guru, menghindari perantara yang sebelumnya memperlambat pencairan. (Berkas DPR)
- Tahapan umum:
- Input/pembaruan data di Dapodik dan Info GTK. (Pemerintah Desa Bungko)
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan/instansi terkait dan sistem pusat. (Lintasedukasi.com)
- Penerbitan SKTP. (Radar Bogor)
- Transfer dana ke rekening guru. (Antara News)
4. Catatan Penting & Tips untuk Guru
- Karena penyaluran bersifat bertahap dan daerah‑tergantung, ada kemungkinan guru di beberapa wilayah menerima lebih cepat atau lebih lambat. (Radar Bogor)
- Jika data di Info GTK masih menunjukkan kode merah atau belum valid, pencairan bisa tertunda. Guru sebaiknya segera memperbaiki data. (Melintas Edukasi)
- Meskipun pencairan TW‑3 dimulai Oktober, ada pula informasi bahwa beberapa daerah menargetkan akhir September. Pastikan memantau pengumuman dari instansi terkait. (Pemerintah Desa Bungko)
5. Dampak & Latar Belakang
- Kebijakan pencairan langsung ke rekening guru di tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan mengurangi kendala administratif. (Berkas DPR)
- Dengan mekanisme baru ini, guru yang memenuhi syarat dapat lebih cepat mendapatkan tunjangan mereka tanpa penundaan yang signifikan.








