Prosedur dan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini adalah rangkuman resmi mengenai prosedur pencairan TPG untuk triwulan III (TW‑3) tahun 2025, yang perlu diketahui oleh seluruh guru penerima tunjangan (ASN maupun non‑ASN):

1. Jadwal Pencairan

  • Pencairan TW‑3 ditargetkan mulai Oktober 2025 untuk sebagian besar wilayah. (Antara News)
  • Sistem bertahap, misalnya: Tahap 1 (1–11 Okt), Tahap 2 (13–18 Okt), Tahap 3 (20–25 Okt), Tahap 4 (27–31 Okt). (Pemerintah Desa Bungko)
  • Beberapa daerah telah melapor bahwa pencairan telah berlangsung per akhir Oktober 2025. (Kaltim Post – Berita Kalimantan Timur)

2. Persyaratan Utama Agar Pencairan Bisa Dilaksanakan

Guru harus memastikan beberapa ketentuan terpenuhi untuk menerima TPG triwulan III:

  • Telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang sah. (Pemerintah Desa Bungko)
  • Data guru telah tercatat dan tervalidasi pada sistem Info GTK, khususnya status aktif, jam mengajar minimum (biasanya ≥ 24 JP per minggu) dan linieritas mata pelajaran. (Lintasedukasi.com)
  • Rekening bank pribadi guru aktif dan sesuai data yang tercatat, karena sejak 2025 penyaluran tunjangan dilakukan langsung ke rekening guru tanpa melalui Pemda. (Antara News)

3. Mekanisme Penyaluran

  • Setelah data valid dan SKTP diterbitkan, maka dana akan ditransfer melalui sistem yang telah diperbarui: dari pusat langsung ke rekening guru, menghindari perantara yang sebelumnya memperlambat pencairan. (Berkas DPR)
  • Tahapan umum:
    1. Input/pembaruan data di Dapodik dan Info GTK. (Pemerintah Desa Bungko)
    2. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan/instansi terkait dan sistem pusat. (Lintasedukasi.com)
    3. Penerbitan SKTP. (Radar Bogor)
    4. Transfer dana ke rekening guru. (Antara News)

4. Catatan Penting & Tips untuk Guru

  • Karena penyaluran bersifat bertahap dan daerah‑tergantung, ada kemungkinan guru di beberapa wilayah menerima lebih cepat atau lebih lambat. (Radar Bogor)
  • Jika data di Info GTK masih menunjukkan kode merah atau belum valid, pencairan bisa tertunda. Guru sebaiknya segera memperbaiki data. (Melintas Edukasi)
  • Meskipun pencairan TW‑3 dimulai Oktober, ada pula informasi bahwa beberapa daerah menargetkan akhir September. Pastikan memantau pengumuman dari instansi terkait. (Pemerintah Desa Bungko)

5. Dampak & Latar Belakang

  • Kebijakan pencairan langsung ke rekening guru di tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan mengurangi kendala administratif. (Berkas DPR)
  • Dengan mekanisme baru ini, guru yang memenuhi syarat dapat lebih cepat mendapatkan tunjangan mereka tanpa penundaan yang signifikan.

 

Berita Terkait

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa
Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo
Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang
Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia
Dosen IAKN Kupang Dorong Penyuluh Agama Kristen Hadir di Ruang Digital
Kejaksaan Jangan Menonton, Usut Dugaan Carut-Marut Pakan HMT Big Push Wulo Kolo
262 Guru di TTS Ikuti Pemetaan Kompetensi, Korwas: Saatnya Belajar Sepanjang Waktu

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:39

Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43

Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:41

Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:45

Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:13

Kejaksaan Jangan Menonton, Usut Dugaan Carut-Marut Pakan HMT Big Push Wulo Kolo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:11

262 Guru di TTS Ikuti Pemetaan Kompetensi, Korwas: Saatnya Belajar Sepanjang Waktu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:58

YNS Beauty Resmi Hadir di Kota Kupang, Tawarkan Beragam Perawatan Rambut

Berita Terbaru