ROTE NDAO, METROTIMORNEWS.ID–Propam Polres Rote Ndao mensosialisasikan tentang cara melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku anggota Polri kepada 113 orang casis bintara brimob di Mapolres Rote Ndao (20/11/2025).
“Propam Polri telah meluncurkan sistem pengaduan online yang dapat diakses melalui barcode. Sistem ini memudahkan masyarakat, termasuk para calon siswa Bintara Brimob untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri terkait pelaksanaan seleksi”, tegas Kasipropam Polres Rote Ndao Iptu I Gede Putu Parwata, S.H.
Barcode pengaduan Propam Polri dapat diakses melalui smartphone dengan memindai barcode dan akan diarahkan ke halaman pengaduan online Propam Polri untuk mengisi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.
Ditambahkan Kasipropam, dengan melaporkan adanys penyimpangan yang dilakukan anggota polri dapat membantu menjaga integritas dan profesionalisme Polri. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan rahasia. Kami juga menekankan bahwa Propam Polri khususnya Propam Polres Rote selalu terbuka untuk menerima laporan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Polri yang lebih baik.








