Kupang, Metrotimornews.id — Oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripda Torino Tobo Dara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
Sidang Etik dan Sanksi Tegas
Keputusan pemecatan diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 18 November 2025. Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Torino dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari sebelum diberhentikan secara permanen.
Kekerasan Terekam dan Viral
Menurut Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, tindakan penganiayaan itu terekam dalam video yang sempat viral di media sosial. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu karena kedua siswa, berinisial KLK dan JSU, kedapatan merokok. (detikcom)
Dalam satu rekaman berdurasi sekitar 26 detik, terlihat Bripda Torino memukul kedua siswa di wajah, perut, dan bagian tubuh lainnya, serta menendang mereka. Sebelum memukul, salah satu korban sempat memohon agar tidak dipukuli, tetapi Torino tetap melanjutkan kekerasan.
Polri Tegaskan Integritas dan Pendidikan Humanis
Henry menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah “bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
Menurutnya, Polri tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin maupun kekerasan, apalagi dalam proses pendidikan personel.
Ia menambahkan bahwa Kapolda NTT mengarahkan agar pola kekerasan tidak menjadi bagian dari pembinaan personel.
Upaya Banding dari Torino
Meski sudah dijatuhi sanksi pemecatan, Bripda Torino menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut.
(detikcom)








