Polisi Penganiaya Dua Siswa SPN Polda NTT Dipecat

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Metrotimornews.id — Oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripda Torino Tobo Dara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

Sidang Etik dan Sanksi Tegas
Keputusan pemecatan diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 18 November 2025.  Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Torino dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari sebelum diberhentikan secara permanen.

Kekerasan Terekam dan Viral
Menurut Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, tindakan penganiayaan itu terekam dalam video yang sempat viral di media sosial.  Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu karena kedua siswa, berinisial KLK dan JSU, kedapatan merokok. (detikcom)

Dalam satu rekaman berdurasi sekitar 26 detik, terlihat Bripda Torino memukul kedua siswa di wajah, perut, dan bagian tubuh lainnya, serta menendang mereka.  Sebelum memukul, salah satu korban sempat memohon agar tidak dipukuli, tetapi Torino tetap melanjutkan kekerasan.

 

Polri Tegaskan Integritas dan Pendidikan Humanis
Henry menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah “bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

Menurutnya, Polri tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin maupun kekerasan, apalagi dalam proses pendidikan personel.

Ia menambahkan bahwa Kapolda NTT mengarahkan agar pola kekerasan tidak menjadi bagian dari pembinaan personel.

Upaya Banding dari Torino
Meski sudah dijatuhi sanksi pemecatan, Bripda Torino menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut.

(detikcom)

Berita Terkait

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa
Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo
Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang
Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia
Dosen IAKN Kupang Dorong Penyuluh Agama Kristen Hadir di Ruang Digital
Kejaksaan Jangan Menonton, Usut Dugaan Carut-Marut Pakan HMT Big Push Wulo Kolo
262 Guru di TTS Ikuti Pemetaan Kompetensi, Korwas: Saatnya Belajar Sepanjang Waktu

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:39

Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43

Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:41

Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:45

Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:13

Kejaksaan Jangan Menonton, Usut Dugaan Carut-Marut Pakan HMT Big Push Wulo Kolo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:11

262 Guru di TTS Ikuti Pemetaan Kompetensi, Korwas: Saatnya Belajar Sepanjang Waktu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:58

YNS Beauty Resmi Hadir di Kota Kupang, Tawarkan Beragam Perawatan Rambut

Berita Terbaru