JAMBI,METROTIMORNEWS.ID–Kasus pembunuhan dosen wanita berinisial DR (34) akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial AR (38) sebagai tersangka utama dalam kasus yang sempat menggegerkan masyarakat Jambi ini.
Kapolres Jambi, Kombes R. Widagdo, mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti komunikasi digital.
“Tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Widagdo, Kamis (21/11).

Motif Asmara Diduga Jadi Pemicu
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan motif asmara. Menurut penyidik, AR dan korban pernah memiliki hubungan pribadi yang belakangan memburuk. “Kami masih mendalami komunikasi antara tersangka dan korban untuk memastikan motif sebenarnya,” jelas Kapolres.
Penemuan Korban dan Reaksi Lingkungan Akademik
DR ditemukan tewas di area parkir belakang kampus tempatnya mengajar pada 9 November 2025. Tubuh korban mengalami luka serius akibat benda tumpul. Kejadian ini sempat mengejutkan lingkungan akademik dan warga sekitar.
Rekan kerja korban menggambarkan DR sebagai sosok profesional, pendiam, dan berdedikasi. “Kami sangat terpukul. Tidak menyangka tragedi ini bisa menimpa beliau,” kata salah satu kolega.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski tersangka merupakan oknum polisi, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan adil. “Institusi tidak menoleransi tindakan kriminal, apalagi dilakukan oleh anggota internal. Kami akan menindak tegas sesuai hukum,” tegas Widagdo.
Tersangka AR kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sumber : detikcom/METROTIMORNEWS.id







