Lembata, Metrotimornews.id —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dua pelaku pembawa narkoba berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, masing-masing berinisial MR (38), warga Wangatoa Kelurahan Selandoro, dan YTL (36), warga Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.
Dalam keterangan pers pada Kamis petang, 25 Januari 2024, Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, AKP Daeng Jumadi, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan melalui operasi yang dilakukan secara terpisah oleh tim Satresnarkoba.
Penangkapan pertama terjadi pada Senin malam, 15 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku MR diringkus di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara. Saat diamankan, MR kedapatan membawa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua bungkus rokok berisi total tiga paket ganja.
Beberapa hari kemudian, 20 Januari 2024, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya. Pelaku YTL diamankan di depan sebuah kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba. Pelaku tersebut baru saja mengambil paket kiriman dari Jakarta berupa sepasang sepatu anak-anak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram yang diselipkan dalam barang kiriman tersebut.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Lapas Lembata dan tengah menjalani proses hukum. MR yang membawa ganja dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara YTL yang kedapatan membawa sabu-sabu terancam Pasal 114 Ayat 1 – 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kasat Narkoba AKP Daeng Jumadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat dan profesional dalam memberantas peredaran narkoba. Awal tahun 2024 ini menurutnya menjadi momentum penting bagi Polres Lembata dalam memperkuat penegakan hukum demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.








