Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

 

Lembata, Metrotimornews.idSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dua pelaku pembawa narkoba berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, masing-masing berinisial MR (38), warga Wangatoa Kelurahan Selandoro, dan YTL (36), warga Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.

Dalam keterangan pers pada Kamis petang, 25 Januari 2024, Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, AKP Daeng Jumadi, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan melalui operasi yang dilakukan secara terpisah oleh tim Satresnarkoba.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin malam, 15 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku MR diringkus di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara. Saat diamankan, MR kedapatan membawa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua bungkus rokok berisi total tiga paket ganja.

Beberapa hari kemudian, 20 Januari 2024, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya. Pelaku YTL diamankan di depan sebuah kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba. Pelaku tersebut baru saja mengambil paket kiriman dari Jakarta berupa sepasang sepatu anak-anak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram yang diselipkan dalam barang kiriman tersebut.

Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

Kedua pelaku kini telah ditahan di Lapas Lembata dan tengah menjalani proses hukum. MR yang membawa ganja dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara YTL yang kedapatan membawa sabu-sabu terancam Pasal 114 Ayat 1 – 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Daeng Jumadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat dan profesional dalam memberantas peredaran narkoba. Awal tahun 2024 ini menurutnya menjadi momentum penting bagi Polres Lembata dalam memperkuat penegakan hukum demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.

Berita Terkait

Perseftim U-17 Tersingkir, KONI Tak Cairkan Sisa Dana Rp20 Juta
Trofeo Generasi Muda Skinu 2026 Resmi Berlabuh, Oe’ekam Warriors FC Tampil Sebagai Juara
Fr. Athanasius: Di Usia ke-20,FQI Kefamenanu Komitmen Cetak Generasi Beriman dan Berkarakter
YNS Apresiasi Prestasi Hanny Babys, Offroader Putri Asal TTS yang Harumkan Nama NTT di Pentas Nasional
Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Pimpinan IAKN Kupang Teguhkan Komitmen Merawat Kerukunan Bangsa
Peletakan Batu Pertama Warnai HUT ke-79 GMIT Imanuel Kuatnana, Tonggak Baru Pelayanan dan Iman Jemaat
Sat Resnarkoba Perketat Pengawasan di Pelabuhan Waingapu
PLH SEKDA NTT: “JANGAN LUPAKAN ALMAMATER” – HUT SDK YASWARI 3 NIKI-NIKI JADI TELADAN SEKOLAH LAIN

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:49

Perseftim U-17 Tersingkir, KONI Tak Cairkan Sisa Dana Rp20 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:36

Trofeo Generasi Muda Skinu 2026 Resmi Berlabuh, Oe’ekam Warriors FC Tampil Sebagai Juara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:33

Fr. Athanasius: Di Usia ke-20,FQI Kefamenanu Komitmen Cetak Generasi Beriman dan Berkarakter

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:18

YNS Apresiasi Prestasi Hanny Babys, Offroader Putri Asal TTS yang Harumkan Nama NTT di Pentas Nasional

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:50

Peletakan Batu Pertama Warnai HUT ke-79 GMIT Imanuel Kuatnana, Tonggak Baru Pelayanan dan Iman Jemaat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:04

Sat Resnarkoba Perketat Pengawasan di Pelabuhan Waingapu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:36

PLH SEKDA NTT: “JANGAN LUPAKAN ALMAMATER” – HUT SDK YASWARI 3 NIKI-NIKI JADI TELADAN SEKOLAH LAIN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11

Tolak RALB Sepihak, Manajemen Kopdit Swasti Sari Tegaskan Agenda 1 Agustus 2026 Tidak Sah dan Bertentangan dengan AD/ART

Berita Terbaru