Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

 

Lembata, Metrotimornews.idSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dua pelaku pembawa narkoba berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, masing-masing berinisial MR (38), warga Wangatoa Kelurahan Selandoro, dan YTL (36), warga Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.

Dalam keterangan pers pada Kamis petang, 25 Januari 2024, Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, AKP Daeng Jumadi, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan melalui operasi yang dilakukan secara terpisah oleh tim Satresnarkoba.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin malam, 15 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku MR diringkus di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara. Saat diamankan, MR kedapatan membawa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua bungkus rokok berisi total tiga paket ganja.

Beberapa hari kemudian, 20 Januari 2024, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya. Pelaku YTL diamankan di depan sebuah kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba. Pelaku tersebut baru saja mengambil paket kiriman dari Jakarta berupa sepasang sepatu anak-anak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram yang diselipkan dalam barang kiriman tersebut.

Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

Kedua pelaku kini telah ditahan di Lapas Lembata dan tengah menjalani proses hukum. MR yang membawa ganja dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara YTL yang kedapatan membawa sabu-sabu terancam Pasal 114 Ayat 1 – 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Daeng Jumadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat dan profesional dalam memberantas peredaran narkoba. Awal tahun 2024 ini menurutnya menjadi momentum penting bagi Polres Lembata dalam memperkuat penegakan hukum demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.

Berita Terkait

Konsolidasi Muscab PAN Flores Timur, Rofinus Baga Kabelen Kobarkan Semangat Kader Merakyatkan PAN
35 Mahasiswa IAKN Kupang Gelar PKM di GMIT Elim Besnake, Hadirkan Edukasi Iman dan Kreativitas bagi Jemaat
Semangat Belajar di Tengah Keterbatasan, PAUD Damsyik Teti Terus Mendidik Generasi Desa Oeleu
Memulai Tugas Baru di Tanah Marapu, Iptu Parwata Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba
Sah Dilantik, Iptu Parwata Nahkodai Satresnarkoba Polres Sumba Timur
GMIT Menggelama Juara I Lomba Paduan Suara Gerejawi HUT ke-66 GMIT Imanuel Nemberala
Videotron Milik Pemda Flores Timur Kembali Off, Kominfo Sebut Terkendala Anggaran Listrik
Semarak Hari Lahir Pancasila, IAKN Kupang Gelar Beragam Lomba Bertema “Beta Cinta Pancasila, Beta Cinta IAKN Kupang”

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:42

Konsolidasi Muscab PAN Flores Timur, Rofinus Baga Kabelen Kobarkan Semangat Kader Merakyatkan PAN

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:42

35 Mahasiswa IAKN Kupang Gelar PKM di GMIT Elim Besnake, Hadirkan Edukasi Iman dan Kreativitas bagi Jemaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00

Semangat Belajar di Tengah Keterbatasan, PAUD Damsyik Teti Terus Mendidik Generasi Desa Oeleu

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:14

Memulai Tugas Baru di Tanah Marapu, Iptu Parwata Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:34

Sah Dilantik, Iptu Parwata Nahkodai Satresnarkoba Polres Sumba Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:53

Videotron Milik Pemda Flores Timur Kembali Off, Kominfo Sebut Terkendala Anggaran Listrik

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:30

Semarak Hari Lahir Pancasila, IAKN Kupang Gelar Beragam Lomba Bertema “Beta Cinta Pancasila, Beta Cinta IAKN Kupang”

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:11

SMA Katolik FQI Kefamenanu Gelar SAS Berbasis Android, Dorong Siswa Melek Teknologi

Berita Terbaru