Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

 

Lembata, Metrotimornews.id —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dua pelaku pembawa narkoba berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, masing-masing berinisial MR (38), warga Wangatoa Kelurahan Selandoro, dan YTL (36), warga Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.

Dalam keterangan pers pada Kamis petang, 25 Januari 2024, Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, AKP Daeng Jumadi, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan melalui operasi yang dilakukan secara terpisah oleh tim Satresnarkoba.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin malam, 15 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku MR diringkus di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara. Saat diamankan, MR kedapatan membawa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua bungkus rokok berisi total tiga paket ganja.

Beberapa hari kemudian, 20 Januari 2024, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya. Pelaku YTL diamankan di depan sebuah kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba. Pelaku tersebut baru saja mengambil paket kiriman dari Jakarta berupa sepasang sepatu anak-anak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram yang diselipkan dalam barang kiriman tersebut.

Polres Lembata Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda, Awal 2024 Diwarnai Penegakan Hukum Tegas

Kedua pelaku kini telah ditahan di Lapas Lembata dan tengah menjalani proses hukum. MR yang membawa ganja dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara YTL yang kedapatan membawa sabu-sabu terancam Pasal 114 Ayat 1 – 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Daeng Jumadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat dan profesional dalam memberantas peredaran narkoba. Awal tahun 2024 ini menurutnya menjadi momentum penting bagi Polres Lembata dalam memperkuat penegakan hukum demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.

Berita Terkait

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa
Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo
Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang
Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia
Dosen IAKN Kupang Dorong Penyuluh Agama Kristen Hadir di Ruang Digital
Kejaksaan Jangan Menonton, Usut Dugaan Carut-Marut Pakan HMT Big Push Wulo Kolo
262 Guru di TTS Ikuti Pemetaan Kompetensi, Korwas: Saatnya Belajar Sepanjang Waktu

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:39

Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43

Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:41

Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:45

Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:13

Kejaksaan Jangan Menonton, Usut Dugaan Carut-Marut Pakan HMT Big Push Wulo Kolo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:11

262 Guru di TTS Ikuti Pemetaan Kompetensi, Korwas: Saatnya Belajar Sepanjang Waktu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:58

YNS Beauty Resmi Hadir di Kota Kupang, Tawarkan Beragam Perawatan Rambut

Berita Terbaru