KUPANG, METROTIMORNEWS.ID — Sebanyak 17 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Dalam sidang tersebut, Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana penjara disertai pemecatan dari dinas militer Cq TNI AD.
Dua di antara 17 terdakwa—Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han)—yang merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara dan pidana tambahan yang sama, yakni pemecatan dari dinas militer.
Oditur Militer menyatakan tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer terkait penganiayaan oleh militer terhadap bawahan. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta bukti persidangan lainnya, unsur tindak pidana dinilai terpenuhi.
Selain pidana pokok, Oditur juga menuntut pidana tambahan restitusi militer. Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari Rp32 juta, sehingga total restitusi mencapai sekitar Rp544 juta.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menegaskan kembali tuntutan yang dibacakan Oditur dan meminta setiap terdakwa menyatakan pemahaman mereka atas tuntutan tersebut. Para terdakwa kemudian menyampaikan jawaban secara bergiliran.
Usai musyawarah antara Majelis Hakim, Oditur Militer, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati bahwa sidang lanjutan akan digelar Rabu (17/12) dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) oleh PH terdakwa, termasuk tanggapan terhadap pidana restitusi.
Majelis hakim dipimpin Mayor Chk Subiyanto, didampingi Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Sementara para terdakwa didampingi PH Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Perkara ini merupakan bagian dari tiga berkas terpisah terkait kasus penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky. Total ada 22 terdakwa, masing-masing dalam tiga BAP: satu terdakwa (Danki A), 17 terdakwa, dan empat terdakwa lainnya. Sidang terpisah untuk perkara satu dan empat terdakwa dijadwalkan Kamis (11/12) di lokasi yang sama.
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap Prada Lucky oleh seniornya di Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Korban sempat dirawat di puskesmas dan rumah sakit sebelum meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Pola pembinaan keras yang diduga memicu kematian korban disebut berkaitan dengan isu dugaan penyimpangan seksual (LGBT) antara Prada Lucky dan Prada Richard, meski belum ada bukti autentik yang mendukung dugaan tersebut.
Sumber: Antara








