JAYAPURA, METROTIMORNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolda Papua agar segera memerintahkan Kapolres Jayapura membebaskan dua mahasiswa Papua, Albertus Madai dan Thomas Doo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan usai pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe pada 8 Mei 2026.
Desakan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor 20/SP-LBH.P/VI/2026 yang diterbitkan pada Minggu (28/6/2026). LBH Papua menilai proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan terhadap kedua mahasiswa tersebut diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur hukum dan mengandung pelanggaran hak asasi manusia.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, SH, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah hingga dugaan intimidasi saat proses pemeriksaan.
Menurut LBH Papua, Albertus Madai dan Thomas Doo hadir di Stadion Lukas Enembe sebagai penonton pertandingan. Saat kerusuhan pecah setelah pertandingan, Albertus disebut hanya mendokumentasikan situasi dan bahkan berupaya mencegah tindakan anarkis, sedangkan Thomas disebut telah meninggalkan area stadion sebelum aksi pelemparan, perusakan, dan pembakaran terjadi.
Namun, enam hari kemudian atau pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.15 WIT, keduanya ditangkap aparat Kepolisian di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, setelah mengikuti kegiatan bakar batu bersama rekan-rekan mahasiswa di lingkungan Universitas Cenderawasih.
LBH Papua mengklaim aparat tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak hanya itu, LBH Papua juga menduga kedua mahasiswa mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan di Polres Jayapura. Dalam siaran persnya disebutkan adanya dugaan penodongan senjata api serta ancaman penembakan terhadap kedua mahasiswa agar memberikan keterangan sesuai keinginan penyidik.
LBH Papua menilai tindakan tersebut apabila terbukti bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Selain itu, LBH Papua menyebut keluarga kedua mahasiswa sempat kesulitan memperoleh informasi mengenai keberadaan Albertus dan Thomas setelah penangkapan dilakukan. Keluarga disebut harus mencari ke sejumlah lokasi sebelum mengetahui keduanya berada di Polres Jayapura.
Atas dasar itu, LBH Papua menyampaikan lima tuntutan, yakni meminta Kapolda Papua memerintahkan pembebasan Albertus Madai dan Thomas Doo, menghentikan proses yang disebut sebagai kriminalisasi, memeriksa anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik dan penyiksaan melalui Bidang Propam, meminta Komnas HAM RI melakukan penyelidikan, serta mendorong Kompolnas mengawasi proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Papua maupun Polres Jayapura terkait tuduhan yang disampaikan LBH Papua. MetroTimorNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi/Sumber: Siaran Pers LBH Papua)







