LBH Papua Minta Kapolda Bebaskan Dua Mahasiswa yang Jadi Tersangka Kerusuhan Stadion Lukas Enembe

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAYAPURA, METROTIMORNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolda Papua agar segera memerintahkan Kapolres Jayapura membebaskan dua mahasiswa Papua, Albertus Madai dan Thomas Doo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan usai pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe pada 8 Mei 2026.

Desakan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor 20/SP-LBH.P/VI/2026 yang diterbitkan pada Minggu (28/6/2026). LBH Papua menilai proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan terhadap kedua mahasiswa tersebut diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur hukum dan mengandung pelanggaran hak asasi manusia.

Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, SH, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah hingga dugaan intimidasi saat proses pemeriksaan.

Menurut LBH Papua, Albertus Madai dan Thomas Doo hadir di Stadion Lukas Enembe sebagai penonton pertandingan. Saat kerusuhan pecah setelah pertandingan, Albertus disebut hanya mendokumentasikan situasi dan bahkan berupaya mencegah tindakan anarkis, sedangkan Thomas disebut telah meninggalkan area stadion sebelum aksi pelemparan, perusakan, dan pembakaran terjadi.

Namun, enam hari kemudian atau pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.15 WIT, keduanya ditangkap aparat Kepolisian di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, setelah mengikuti kegiatan bakar batu bersama rekan-rekan mahasiswa di lingkungan Universitas Cenderawasih.

LBH Papua mengklaim aparat tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tidak hanya itu, LBH Papua juga menduga kedua mahasiswa mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan di Polres Jayapura. Dalam siaran persnya disebutkan adanya dugaan penodongan senjata api serta ancaman penembakan terhadap kedua mahasiswa agar memberikan keterangan sesuai keinginan penyidik.

LBH Papua menilai tindakan tersebut apabila terbukti bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Selain itu, LBH Papua menyebut keluarga kedua mahasiswa sempat kesulitan memperoleh informasi mengenai keberadaan Albertus dan Thomas setelah penangkapan dilakukan. Keluarga disebut harus mencari ke sejumlah lokasi sebelum mengetahui keduanya berada di Polres Jayapura.

Atas dasar itu, LBH Papua menyampaikan lima tuntutan, yakni meminta Kapolda Papua memerintahkan pembebasan Albertus Madai dan Thomas Doo, menghentikan proses yang disebut sebagai kriminalisasi, memeriksa anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik dan penyiksaan melalui Bidang Propam, meminta Komnas HAM RI melakukan penyelidikan, serta mendorong Kompolnas mengawasi proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Papua maupun Polres Jayapura terkait tuduhan yang disampaikan LBH Papua. MetroTimorNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Redaksi/Sumber: Siaran Pers LBH Papua)

Berita Terkait

Peserta Membludak di Seminar PilotX Flores Timur, Investasi Digital Jadi Sorotan
Tiga Siswa SMKN 2 Takari Usung Inovasi Manajemen Sampah di IoT NTT 2026
Seminar Perdana Pilot X di Flores Timur, Puluhan Peserta Tertarik Investasi Aset Digital
Kebakaran Toko Tisari Utama Larantuka, Seorang Pemuda Alami Luka Bakar 37 Persen
Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK
Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru
SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026
SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36

Peserta Membludak di Seminar PilotX Flores Timur, Investasi Digital Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:24

Tiga Siswa SMKN 2 Takari Usung Inovasi Manajemen Sampah di IoT NTT 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:34

Seminar Perdana Pilot X di Flores Timur, Puluhan Peserta Tertarik Investasi Aset Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:20

Kebakaran Toko Tisari Utama Larantuka, Seorang Pemuda Alami Luka Bakar 37 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:36

SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:54

SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:47

SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT

Berita Terbaru

Daerah

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:35