LARANTUKA, MetroTimorNews.id – Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunter) menargetkan sebanyak 7.000 bibit ayam petelur akan tiba pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Flores Timur yang membahas realisasi program dan anggaran Disbunter atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disbunter Flores Timur, Vianey Kiti Tokan, menjelaskan bahwa jadwal kedatangan bibit ayam petelur disesuaikan dengan progres pembangunan kandang, gudang, serta mess pekerja yang saat ini masih berlangsung.
“Sekarang baru tahapan pembangunan kandang. Kontraknya selama empat bulan, jadi bibit ayam petelur akan masuk pada bulan Oktober mendatang,” ujar Vianey Kiti Tokan saat menjawab pertanyaan anggota gabungan komisi DPRD, Theodorus M. Wungubelen.
Menurut Vianey, penyelarasan waktu kedatangan bibit dengan penyelesaian infrastruktur pendukung menjadi langkah penting agar program pengembangan peternakan ayam petelur dapat berjalan optimal sejak awal.
Menanggapi penjelasan tersebut, anggota DPRD Flores Timur, Theodorus M. Wungubelen, mengingatkan agar Disbunter melakukan perencanaan secara matang sehingga pelaksanaan program tidak kembali mengalami kendala sebagaimana sejumlah kegiatan pada tahun 2025 yang belum terlaksana meski telah dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Syukurlah di bulan Oktober. Pada bulan tersebut masih musim kemarau, namun intensitas hujan sudah mulai. Aspek-aspek seperti ini harus juga diperhitungkan, jangan sampai ketika Oktober ditanyakan namun jawabannya bibit belum datang karena harus menanti selesai musim hujan ataupun alasan lainnya,” tegas Theodorus.
Ia berharap seluruh tahapan program, mulai dari pembangunan kandang hingga pengadaan bibit, dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat, khususnya para peternak di Kabupaten Flores Timur.
Rapat gabungan komisi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
(*RS)







