PN Pangkalan Bun Vonis 15 Tahun Penjara Kurir 1 Kg Narkotika di Sukamara

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUKAMARA, Metrotimornews.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memvonis Terdakwa J dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan, Senin (31/8/2026).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 1 kilogram.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Hakim menyatakan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Putusan ini menguatkan pembuktian Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara, meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara pada 10 Agustus 2026.

Perkara ini merupakan limpahan dari Polda Kalimantan Tengah dan Kejati Kalteng.

Penanganan penuntutan dialihkan ke Kejari Sukamara lantaran locus delicti (lokasi tindak pidana) berada di wilayah hukum Kabupaten Sukamara.

JPU Kejari Sukamara, Muhamad Iman, S.H., menegaskan bahwa vonis tinggi ini merupakan bukti ketegasan aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.

“Tuntutan dan vonis yang relatif tinggi ini adalah upaya dan bentuk keseriusan kami sebagai APH dalam menyelamatkan generasi muda. Ini komitmen kami,” tegas Iman usai persidangan.

 

Iman mengimbau masyarakat, khususnya kaum muda, untuk menjauhi narkotika karena dampak hukum dan sosialnya yang destruktif.

Atas putusan 15 tahun penjara ini, Terdakwa J dipastikan harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Edukasi Pemuda Cegah Penyalahgunaan OKT
PIKI Peduli Bergerak ke Pusat Gempa Nagekeo, 259 Kepala Keluarga Terdampak Terima Bantuan
Resmi Berlaku! Ini Skema Sistem Desil Terbaru DTSEN 2026: Batas Kelayakan Penerima Bansos dan Kategori Ekonominya
Empat Tim Putra Berebut Tiket ke Final Manufui Cup 2026, Duel Sengit Tersaji Hari Ini
Protes Nitizen Terkait Lambannya Bupati Flotim Tangani Korban Penyintas Erupsi Lewotobi Laki-laki, Mendapat Cecar dari Nitizen
PKKMB IAKN Kupang Resmi Ditutup, Wakil Rektor I: “IAKN Kupang Rumah Kita Bersama”
Ribuan Lilin Menyala di IAKN Kupang, Doa dan Donasi Mengalir untuk Korban Gempa Flores
Stop Bullying!! Mahasiswa KKN UMKOE Sosialisasi Anti-Perundungan di SD GMIT Oesapa

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:31

Sat Resnarkoba Edukasi Pemuda Cegah Penyalahgunaan OKT

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:28

PIKI Peduli Bergerak ke Pusat Gempa Nagekeo, 259 Kepala Keluarga Terdampak Terima Bantuan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:05

PN Pangkalan Bun Vonis 15 Tahun Penjara Kurir 1 Kg Narkotika di Sukamara

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:39

Resmi Berlaku! Ini Skema Sistem Desil Terbaru DTSEN 2026: Batas Kelayakan Penerima Bansos dan Kategori Ekonominya

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:20

Empat Tim Putra Berebut Tiket ke Final Manufui Cup 2026, Duel Sengit Tersaji Hari Ini

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:51

PKKMB IAKN Kupang Resmi Ditutup, Wakil Rektor I: “IAKN Kupang Rumah Kita Bersama”

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:30

Ribuan Lilin Menyala di IAKN Kupang, Doa dan Donasi Mengalir untuk Korban Gempa Flores

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:14

Stop Bullying!! Mahasiswa KKN UMKOE Sosialisasi Anti-Perundungan di SD GMIT Oesapa

Berita Terbaru