- Desil 1 (Sangat Miskin): Estimasi pendapatan di bawah Rp480.000/bulan. Rumah berlantai tanah/bambu, dinding kayu lapuk, sanitasi buruk, tanpa aset produktif. Status: Prioritas Utama Bansos (PKH, BPNT, PBI-JK).
- Desil 2 (Miskin): Pendapatan Rp480.000 – Rp600.000/bulan. Lantai semen kasar, dinding tidak diplester, memiliki 1 motor tua, listrik 450VA. Status: Prioritas Utama Bansos.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Pendapatan Rp600.000 – Rp750.000/bulan. Rumah permanen sederhana, keramik murah, TV LED kecil, listrik 900VA. Status: Prioritas Utama Bansos.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Pendapatan Rp750.000 – Rp1.100.000/bulan. Rumah layak huni, aset dasar (kulkas/mesin cuci), motor lebih dari 1 unit. Status: Batas Atas Bansos (PBI-JK, PIP).
- Desil 5 (Menengah Bawah): Pendapatan Rp1.100.000 – Rp1.800.000/bulan. Rumah baik, plafon rapi, tabungan kecil, pendidikan anggota keluarga hingga SMA/SMK. Status: Non-Bansos Reguler.
- Desil 6 (Menengah): Pendapatan Rp1.800.000 – Rp2.800.000/bulan. Pekerjaan tetap/formal, fasilitas laptop/gadget memadai, akses kesehatan swasta. Status: Mandiri.
- Desil 7 (Menengah): Pendapatan Rp2.800.000 – Rp4.000.000/bulan. Aset tanah/sawah/usaha kecil stabil, rumah estetis. Status: Mandiri.
- Desil 8 (Menengah Atas): Pendapatan Rp4.000.000 – Rp6.500.000/bulan. Memiliki mobil (low-end), asuransi mandiri, pendidikan anak hingga Perguruan Tinggi. Status: Mandiri.
- Desil 9 (Mampu/Kaya): Pendapatan Rp6.500.000 – Rp12.000.000/bulan. Rumah luas, mobil lebih dari 1 unit, sering perjalanan wisata/hobi mahal. Status: Mandiri.
- Desil 10 (Sangat Kaya): Pendapatan di atas Rp12.000.000/bulan. Top 10% populasi, aset properti luas, investasi saham/bisnis besar. Status: Mandiri.
Batas Kelayakan Penerima Bansos
Dengan diberlakukannya tabel DTSEN 2026 ini, pemerintah menegaskan bahwa penerima bantuan sosial reguler seperti PKH, BPNT, dan PBI-JK ditargetkan utama bagi masyarakat yang terdaftar pada Desil 1, Desil 2, dan Desil 3. Sementara masyarakat pada Desil 4 dikategorikan sebagai batas atas bantuan selektif (seperti PBI-JK dan PIP).
Adapun kategori Desil 5 hingga Desil 10 dinyatakan tidak berhak atas bantuan sosial reguler dan dikategorikan sebagai kelompok masyarakat mandiri.
Redaksi Metrotimornews.id
Editor: Pimpinan Redaksi







