Air Mata Ibu di Ruang Sidang Pengadilan Militer Kupang

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG |METROTIMORNews.ID – Di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, senin siang itu, suasana berubah hening saat nama Prada Lucky Cepril Saputra Namo disebut. Sang prajurit muda yang gugur dengan tubuh penuh luka itu seakan hadir kembali lewat setiap kalimat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subianto, dengan anggota Kapten Chk. Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Julianto, menghadirkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faizal, mantan Komandan Kompi A Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo. Ia didakwa melakukan pembiaran dan kelalaian sebagai pemimpin, hingga menyebabkan anggotanya sendiri, Prada Lucky, kehilangan nyawa.

“Ia bukan hanya prajurit, ia adalah anak kami,” lirih ayah almarhum di sela sidang, menahan sesak yang tak bisa ditutup oleh ketegaran seorang ayah.

Sidang Tiga Berkas, Satu Luka Besar

Kasus yang mengguncang TNI di Nusa Tenggara Timur ini terbagi dalam tiga berkas perkara:

  • Perkara No. 40 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal, sang komandan yang dijerat pasal kelalaian pemimpin militer dengan ancaman sembilan tahun penjara.
  • Perkara No. 41 dengan terdakwa Sertu Thomas Alwin dan 16 anggota lainnya.
  • Perkara No. 42 dengan terdakwa Pratu Ahmad Adha Cs bersama tiga anggota lain.

“Sidang ini terbuka untuk umum. Kami juga menyiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan layar besar di luar ruang sidang, agar masyarakat bisa mengikuti jalannya proses hukum ini,” ujar Kapten Damai Crisdianto, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Air Mata di Tengah Pembacaan Dakwaan

Saat dakwaan dibacakan, tangis keluarga pecah. Sang ibu menunduk, memeluk foto anaknya yang kini tinggal kenangan. Ada enam saksi yang didengar hari itu, termasuk kedua orang tua Prada Lucky.

Lettu Ahmad Faizal, dengan wajah tegang namun tenang, memilih tidak mengajukan eksepsi. Persidangan langsung berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Di luar ruang sidang, puluhan masyarakat berdiri di bawah terik matahari, menyaksikan jalannya sidang dari layar besar yang disediakan pengadilan.“Kami datang bukan untuk membenci, tapi mencari keadilan bagi anak kami,” ucap ibu Prada Lucky dengan suara bergetar.

Harapan Keadilan

Hari ini, Selasa 28 Oktober 2025, sidang dijadwalkan menghadirkan 17 terdakwa lainnya dan 12 orang saksi tambahan. Publik menanti, apakah vonis yang akan dijatuhkan mampu menjawab rasa kehilangan keluarga korban dan harapan akan tegaknya hukum di tubuh militer.

Kasus Prada Lucky bukan sekadar catatan hitam di dunia kemiliteran, tetapi juga cermin tentang pentingnya kepemimpinan yang beradab dan manusiawi.

“Keadilan bukan untuk membalas luka, melainkan untuk menegakkan martabat manusia,” tulis salah satu pengunjung di dinding komentar kanal YouTube Pengadilan Militer Kupang sore itu.

Dan di tengah senja Kupang yang mulai turun, air mata keluarga Prada Lucky menjadi saksi — bahwa seorang prajurit muda dari Nagekeo telah pergi terlalu cepat, namun namanya kini menjadi panggilan nurani untuk perubahan di tubuh militer negeri ini.

(*Editor : Agustinus Bobe)

Berita Terkait

Reses di Tengah Sawah! Ketua DPRD Rote Ndao Turun Langsung Serap Aspirasi Petani
Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa
Perkuat Disiplin dan Etika, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran
Diduga Endapkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru, “FOKKER” Desak Kajati NTT Copot Kasie Pidsus Kejari Larantuka
Belum Kantongi SK Dokumen Calon Penerima Huntap, Pemda Flotim Didesak Percepat Penyelesaian
Satgas Yonif 763/SBA Gelar Posyandu di Kampung Kokas, Warga Antusias Ikut Pelayanan Kesehatan
Hardiknas 2026: “Partisipasi Semesta” atau Sekadar Ganti Baju Jargon di Tengah Penderitaan Guru Pelosok?
Mahasiswa PAK IAKN Kupang Gelar Aksi Bersih Pantai Nunsui, Wujud Nyata Iman dalam Tindakan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:49

Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:17

Perkuat Disiplin dan Etika, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:26

Diduga Endapkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru, “FOKKER” Desak Kajati NTT Copot Kasie Pidsus Kejari Larantuka

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:38

Belum Kantongi SK Dokumen Calon Penerima Huntap, Pemda Flotim Didesak Percepat Penyelesaian

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:45

Satgas Yonif 763/SBA Gelar Posyandu di Kampung Kokas, Warga Antusias Ikut Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:10

Hardiknas 2026: “Partisipasi Semesta” atau Sekadar Ganti Baju Jargon di Tengah Penderitaan Guru Pelosok?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:40

Mahasiswa PAK IAKN Kupang Gelar Aksi Bersih Pantai Nunsui, Wujud Nyata Iman dalam Tindakan

Kamis, 30 April 2026 - 18:59

UCB Kupang Sosialisasi di SMKN Pantai Baru, Siswa Didorong Lanjut Kuliah

Berita Terbaru

Daerah

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50