Surabaya, Metrotimornews.id — Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Jojoran Gang 5, Kecamatan Gubeng, Surabaya, kini tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Surabaya. Pria tersebut menjadi korban amukan massa setelah aksinya dipergoki warga, Jumat (1/11/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika warga mendengar suara mesin motor milik salah satu warga, Dian Mieke (37), yang tiba-tiba menyala. Motor tersebut sebelumnya diparkir sekitar 15 menit sebelum kejadian.
Dian kemudian keluar rumah dan mendapati dua pria tengah membawa motornya. Warga yang mengetahui hal itu langsung melakukan pengejaran. Salah satu pelaku berhasil ditangkap di Gang 3, sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Warga yang emosi kemudian mengikat terduga pelaku di sebuah tiang listrik. Situasi sempat tak terkendali ketika beberapa warga diduga menyiramkan cairan seperti bensin ke tubuh pelaku dan memantik api hingga pelaku terbakar.
Petugas Polsek Gubeng yang segera tiba di lokasi langsung memadamkan api dan mengevakuasi pelaku ke rumah sakit.
Kondisi Pelaku dan Penyelidikan
Kapolsek Gubeng, AKP Eko Sudarmanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kondisi pelaku kini stabil meski mengalami luka bakar cukup parah. “Kondisinya dalam keadaan baik, sedang ditangani oleh tim medis RS Bhayangkara,” ujar Eko.
Identitas lengkap pelaku masih didalami polisi. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Rekan pelaku yang melarikan diri juga telah teridentifikasi dan sedang diburu petugas.
Polisi kini tengah menyelidiki penyebab pasti terjadinya pembakaran, termasuk siapa yang menyiramkan bensin dan siapa yang memantik api. “Kami masih melakukan pendalaman. Semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan,” tambah Kapolsek.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menunjukkan tindakan main hakim sendiri. Meski warga mengaku kesal akibat maraknya kasus pencurian motor di wilayah Jojoran—yang disebut telah terjadi sedikitnya lima kali dalam setahun terakhir—pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi kekerasan tetap tidak dibenarkan secara hukum.
“Kami memahami keresahan warga, tapi tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan dapat berujung pidana. Serahkan semua kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek Gubeng.
Hingga saat ini, pelaku masih dirawat di RS Bhayangkara Surabaya dalam pengawasan ketat. Sementara itu, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut, termasuk motif, kronologi lengkap, dan siapa saja warga yang terlibat dalam aksi pembakaran.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menahan emosi dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat berwenang, agar tidak menimbulkan korban maupun masalah hukum baru.
Reporter: Tim Metrotimornews.id
Editor:Agustinus Bobe








