Rote Ndao, Metrotimornews.id – Isu klasik mengenai hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya, khususnya di wilayah perkotaan Baa dan sekitarnya, kembali menjadi sorotan tajam setelah seorang warga Rote Ndao mengalami kecelakaan tunggal serius.
Keluhan ini diunggah oleh akun Facebook bernama Yeri Sula di grup Kota Kupang pada Kamis, 13 November 2025, dan langsung mendapat respons masif dengan ratusan komentar dari netizen yang mengakui masalah serupa.

Keluhan Yeri Sula menyoroti tingginya angka kecelakaan tunggal, terutama yang diakibatkan oleh menabrak hewan ternak, di area pusat kota Baa.
Korban Kecelakaan Minta Perhatian Pemerintah
Dalam unggahan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yeri Sula menceritakan dua insiden yang terjadi baru-baru ini.
Kasus Yus Ndolu: “Bulan lalu ada saudara Yus Ndolu dari Modosinan tabrak sapi di samping pertamina Longgo hingga gigi patah. Kejadian itu diduga karena sapi diusir sehingga tiba-tiba lari potong di jalan,” tulisnya.

Kasus Pribadi: Yeri Sula juga menceritakan pengalaman pahitnya sendiri pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, saat ia dan istri hendak menuju Dinas Dukcapil. “Tiba-tiba ada mam tua usir sapi dari dalam rumah sehingga sapi lari potong dan akhirnya katong celaka,” ungkapnya. Akibat kecelakaan tersebut, Yeri Sula dirawat di RSUD Baa dan hingga berita ini dibuat, ia mengaku sudah tujuh hari terbaring dan belum bisa berjalan.
“Atas kejadian ini, beta sonde mau salahkan siapa-siapa, tapi sebagai masyarakat beta ingin bersuara demi keselamatan nyawa manusia,” tegas Yeri Sula, menuntut adanya perhatian serius dari Pemda untuk menertibkan hewan-hewan yang berkeliaran agar kecelakaan yang menyangkut nyawa manusia dapat berkurang.
Regulasi Sudah Ada, Penegakan Dipertanyakan
Berdasarkan penelusuran, masalah penertiban ternak di Rote Ndao bukanlah hal baru. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diketahui telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak.
Sebelumnya, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, melalui Dinas Peternakan, pernah menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus laka lantas yang merenggut korban jiwa akibat menabrak ternak. Pemda bahkan telah mengeluarkan surat penegasan dan penyuluhan kepada pemilik ternak, menegaskan bahwa jalan raya bukanlah tempat pengembalaan.
Namun, maraknya kembali kejadian ini mengindikasikan bahwa penegakan Perda tersebut masih lemah atau belum efektif, terutama di wilayah perkotaan Baa dan sekitarnya.
Yeri Sula berharap agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti dan menegakkan Perda/Perbup yang sudah ada. Jika Perda dianggap belum memadai, ia mendesak agar Pemerintah dan DPRD dapat merancang serta menetapkan aturan baru untuk meminimalisir insiden serupa.
“Semoga ini menjadi atensi bagi Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD yang terhormat karena bukan hanya beta yang celaka seperti ini tapi sudah banyak kejadian yang dialami oleh masyarakat,” tutup Yeri Sula, mewakili suara banyak korban lain di Rote Ndao.
(*Redaksi metrotimornews. Id)








