Aceh,METROTIMORNEWS.id- Polisi Syariat Islam dan Satpol PP Kota Lhokseumawe, Aceh menangkap 35 perempuan dalam razia duduk mengangkang di sepeda motor. Pelaksana Tugas Sementara Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Irsyadi mengatakan, mereka dinilai melanggar himbauan walikota tentang larangan mengangkang saat berboncengan di sepeda motor.
“Jadi apa yang kami lakukan hari ini merupakan hasil monitoring kami di lapangan,jadi kita lihat di kota Lhokseumawe telah ada berlakunya himbuan larangan ngangkang masih juga kita lihat masih ada masyarakat yang belum mengindahkan himbauan tersebut. Jadi kami langsung melakukan penertiban syariat. Disamping melakukan penertiban yang melakukan pelanggaran seperti yang tidak memakai jilbab, tidak memakai pakaian tidak sopan termasuk yang masih duduk mengangkang. Jadi tadi ada yang kita tegur lah ada yang perempuan dan ada juga laki-laki yang memakai celana pendek dan mapak lututnya,” kata Irsyadi saat dihubungi melalui telepon.

Pelaksana Tugas Sementara Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Irsyadi menambahkan, warga yang ditangkap hanya diberi peringatan. Sebelumnya larangan duduk mengangkang terhadap perempuan aceh itu masuk ke dalam surat himbauan Walikota Nomor 2 tahun 2013. Imbauan itu dikritik berbagai pihak karena dinilai sebagai diskriminasi terhadap perempuan di Aceh.
Sumber : KBR68H








