Razia Duduk Mengangkang, Polisi Syariat Tangkap 35 Perempuan Aceh

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia Duduk Mengangkang, Polisi Syariat Tangkap 35 Perempuan Aceh

Razia Duduk Mengangkang, Polisi Syariat Tangkap 35 Perempuan Aceh

 

Aceh,METROTIMORNEWS.id- Polisi Syariat Islam dan Satpol PP Kota Lhokseumawe, Aceh menangkap 35 perempuan dalam razia duduk mengangkang di sepeda motor. Pelaksana Tugas Sementara Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Irsyadi mengatakan, mereka dinilai melanggar himbauan walikota tentang larangan mengangkang saat berboncengan di sepeda motor.

“Jadi apa yang kami lakukan hari ini merupakan hasil monitoring kami di lapangan,jadi kita lihat di kota Lhokseumawe telah ada berlakunya himbuan larangan ngangkang masih juga kita lihat masih ada masyarakat yang belum mengindahkan himbauan tersebut. Jadi kami langsung melakukan penertiban syariat. Disamping melakukan penertiban yang melakukan pelanggaran seperti yang tidak memakai jilbab, tidak memakai pakaian tidak sopan termasuk yang masih duduk mengangkang. Jadi tadi ada yang kita tegur lah ada yang perempuan dan ada juga laki-laki yang memakai celana pendek dan mapak lututnya,” kata Irsyadi saat dihubungi melalui telepon.

Razia Duduk Mengangkang, Polisi Syariat Tangkap 35 Perempuan Aceh

Pelaksana Tugas Sementara Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Irsyadi menambahkan, warga yang ditangkap hanya diberi peringatan. Sebelumnya larangan duduk mengangkang terhadap perempuan aceh itu masuk ke dalam surat himbauan Walikota Nomor 2 tahun 2013. Imbauan itu dikritik berbagai pihak karena dinilai sebagai diskriminasi terhadap perempuan di Aceh.

Sumber : KBR68H

 

Berita Terkait

SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026
SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026
SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT
Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap
Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan
FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan
Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026
Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:36

SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:54

SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:47

SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:43

Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:00

Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:56

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:39

Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban

Berita Terbaru