Flores Timur, Metrotimornews.id– Miris, Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menjalankan Program Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga.
Sorotan tersebut disampaikan Matias yang mempertanyakan pelaksanaan program strategis daerah bertajuk Big Push yang digagas Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunter), namun hingga kini disebut belum mengantongi persetujuan atau izin lingkungan dari instansi teknis terkait.
“Program sebesar ini seharusnya sudah mengantongi izin lingkungan sebelum pekerjaan dimulai,” ungkap Matias dengan nada heran.
Padahal, program yang dikabarkan menelan anggaran hingga Rp7,7 miliar itu sudah mulai dikerjakan sejak Oktober 2025 lalu di bawah kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignasius Boli Uran.
Matias juga mempertanyakan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait karena pekerjaan di lapangan sudah berjalan meski izin lingkungan belum rampung.
“Sejauh mana pengawasan OPD teknis? Kok pekerjaan sudah jalan tetapi belum kantongi izin AMDAL?” tanyanya.
Diketahui, pekerjaan yang sedang dilaksanakan di lokasi Sentra Peternakan Sapi Wolo Kolo mencakup area sekitar 30 hektare dari total 200 hektare lahan yang disewa Pemerintah Daerah Flores Timur.

Beberapa item pekerjaan yang sementara berlangsung di antaranya pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT), pengolahan lahan, pengadaan bibit hijauan makanan ternak (HMT), penanaman tanaman pagar, penanaman HMT, Hari Orang Kerja (HOK), hingga pembangunan jaringan air menuju lokasi peternakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Flores Timur, Satel Demoor, mengakui bahwa proyek tersebut memang belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan hidup.
“Pada Senin (11/5/2026) kemarin kami sudah melakukan rapat koordinasi terkait izin atau persetujuan lingkungan hidup untuk Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo,” kata Satel Demoor saat diwawancarai melalui WhatsApp, Jumat (15/5/2026).
Menurut Demoor, pihaknya masih mencermati dokumen lingkungan yang diajukan, termasuk dokumen UKL/UPL.
“Untuk Sentra Peternakan Sapi ini kami tentu masih mencermati dokumen UKL/UPL. Saat ini pengurusan izin atau persetujuan lingkungan masih sedang berproses,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa cepat atau lambatnya proses penerbitan izin lingkungan tergantung pada kelengkapan dokumen dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Flores Timur.
“Cepat atau lambat proses pemberian izin atau persetujuan lingkungan hidup tergantung kecepatan dari Dinas Bunter Flores Timur,” tandasnya.
(*RS)








