LARANTUKA, MetroTimorNews.id – Patman Werang resmi memenuhi panggilan penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan awal terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Kamis, 14 Mei 2024.
Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Tipidter Satreskrim Polres Flores Timur mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.45 WITA.
Kasus ini berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan Patman Werang bersama dua kuasa hukumnya, Antonius Sadi Hewen, S.H. dan Siprianus Suban Maran, S.H., pada 7 Mei 2024.
Laporan tersebut menyasar dua media online serta pihak manajemen KSP Kopdit Swasti Sari Kantor Cabang Larantuka atas dugaan pelanggaran data pribadi milik klien mereka.
Kuasa hukum Patman Werang, Antonius Sadi Hewen, S.H. yang akrab disapa Dedi Hewen mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik terkait dugaan penyebaran data pribadi melalui media online.
“Dalam pemeriksaan awal ini, klien kami membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum wartawan atas pemberitaannya yang diduga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Dedi Hewen usai pemeriksaan.
Selain dua oknum wartawan, pihak kuasa hukum juga melaporkan dua karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka.
Laporan itu dilayangkan karena diduga terjadi kebocoran data nasabah atas nama Patman Werang yang merupakan anggota aktif Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka.
Data terkait tunggakan keuangan tersebut kemudian disebut beredar di ruang publik melalui media online dan media sosial.
Dedi Hewen menegaskan, tindakan mempublikasikan data pribadi seseorang tanpa izin dapat berimplikasi pidana, meskipun dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai wartawan.
“Meskipun pelaku mengaku sebagai wartawan, tindakan tersebut umumnya tidak dianggap sebagai karya jurnalistik yang dilindungi UU Pers, melainkan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak internal koperasi dalam bocornya data nasabah tersebut.
“Dugaan kebocoran data nasabah keluar dari kantor cabang dan diketahui langsung oleh manajer dan kepala bagian keuangan. Sehingga tidak ada alasan kedua oknum manajemen pun tidak ikut bertanggung jawab,” ungkap Dedi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Flores Timur karena menyangkut perlindungan data pribadi nasabah lembaga keuangan. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Flores Timur masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
(*RS)








