Larantuka, Metrotimornews.id — Warga Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Kolilanang Tahun Anggaran 2025 karena diduga kuat fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran desa.
Penolakan tersebut disepakati warga dalam forum musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara resmi. Warga bahkan bersepakat tetap melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Negeri Larantuka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abang Frid kepada awak media usai menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Larantuka, Selasa (19/5/2026), mengatakan laporan tersebut memuat sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa, termasuk program Lampu Indonesia Terang senilai Rp86 juta yang disebut telah disetujui dan dibayarkan oleh kepala desa namun hingga kini tidak diketahui realisasi maupun hasil kegiatannya.
“Program Lampu Indonesia Terang total anggarannya Rp86 juta, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan hasilnya,” tegas Frid.
Dalam berita acara hasil evaluasi pengelolaan keuangan Desa Kolilanang Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026 di Aula Kantor Desa Kolilanang, ditemukan sejumlah catatan penting terkait penggunaan anggaran di berbagai bidang.
Pada Bidang Pemerintahan, kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa dengan pagu anggaran Rp11 juta disebut tidak dapat dijalankan karena dana sebesar Rp10 juta dipinjamkan kepada kepala desa.
Sementara pada Bidang Pembangunan, sejumlah kegiatan juga diduga bermasalah, di antaranya pembangunan pagar pengaman halaman bermain anak, penyelenggaraan Posyandu, hingga lanjutan pembangunan Bendung Kali Mati. Dalam beberapa kegiatan tersebut disebutkan terdapat dana puluhan juta rupiah yang dipinjamkan kepada kepala desa dan belum dikembalikan.
Di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, anggaran pengiriman kontingen kepemudaan dan olahraga sebesar Rp7.127.971 disebut digunakan di luar APBDes untuk penyewaan alat berat.
Sedangkan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan penguatan ketahanan pangan desa dengan pagu anggaran Rp207.439.800 yang dikelola BUMDes hingga kini disebut belum memiliki laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah desa.
Selain itu, terdapat pula dugaan pinjaman dana dari kas umum BUMDes sebesar Rp30 juta oleh kepala desa untuk dukungan ketahanan pangan yang hingga saat ini belum dilaporkan.
Dalam berita acara tersebut, forum musyawarah desa juga menyimpulkan bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran belanja dan pendapatan BUMDes Lanang Gagah Tahun Anggaran 2025 belum memenuhi ketentuan administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan.
Forum juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan bukti pendukung, belum adanya laporan rinci penggunaan anggaran dan hasil usaha, hingga dugaan intervensi kepala desa terhadap kegiatan BUMDes.
“Dengan demikian forum menolak Laporan Pertanggungjawaban realisasi anggaran belanja dan pendapatan BUMDes Lanang Gagah Desa Kolilanang Tahun Anggaran 2025,” demikian isi keputusan dalam berita acara tersebut.
Usai menyerahkan dokumen laporan dugaan LKPJ fiktif beserta berita acara hasil temuan warga, Frid berharap Kejaksaan Negeri Larantuka dapat mengusut tuntas persoalan tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Larantuka serius mengusut sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kolilanang saat dihubungi secara terpisah belum memberikan tanggapan terkait sejumlah laporan dugaan yang telah disampaikan warga ke Kejaksaan Negeri Larantuka hingga berita ini diturunkan.
(*RS)








