Perkuat Perlindungan Hukum Warisan Budaya Anak Bangsa, UNSTAR Rote Kerja Sama dengan Kemenkum NTT

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BA’A, Metrotimornews.id – Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) Rote Ndao menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil riset, inovasi serta warisan budaya daerah anak bangsa.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara UNSTAR dan Kemenkum NTT bersama enam perguruan tinggi lainnya di Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Penandatanganan dilakukan oleh Rektor UNSTAR, Daniel Babu dan Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba di Aula Kemenkum NTT, Kupang, Selasa (12/5/2026).

Sementara enam perguruan tinggi lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dari kampus masing-masing.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional “WHATS UP CAMPUS CALLS OUT” yang diinisiasi Institut Teknologi Bandung dan digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan dunia akademik dalam perlindungan kekayaan intelektual.

FOTO BERSAMA – Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba foto bersama Rektor UNSTAR Daniel Babu usai penandatanganan PKS di Kupang, Selasa (12/5/2026).

Di Nusa Tenggara Timur, Kemenkum NTT menjalin kerja sama dengan tujuh perguruan tinggi, yakni Universitas San Pedro, Universitas Persatuan Guru 1945, Universitas Nusa Nipa, Universitas Nusa Lontar, Universitas Flores, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero dan Politeknik Cristo Re.

Rektor UNSTAR, Daniel Babu, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mendorong kesadaran akademisi dan mahasiswa untuk melindungi karya intelektual secara hukum.

“MoU antara pemerintah dan perguruan tinggi ini merupakan upaya nyata dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil riset, inovasi serta warisan budaya anak bangsa,” pungkasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan karya, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba menerangkan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi dan riset yang perlu dilindungi secara hukum.

“Sinergi antara Kementerian Hukum dan dunia pendidikan sangat penting agar karya-karya intelektual dapat berkembang sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

Silvester juga mengatakan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi strategi penting dalam memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga diisi dengan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) lagu daerah asal Nusa Tenggara Timur.

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kemenkum NTT kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT.

Tercatat sebanyak 58 lagu daerah NTT resmi mendapatkan pencatatan KIK sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warisan budaya tak benda. (Tim)

 

Berita Terkait

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif
IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1
SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur
Miris !!! Program Big Push Sapi 700 Ekor Telan Anggaran Rp7,7 Miliar di Tanjung Bunga Belum Kantongi AMDAL
Reses di Tengah Sawah! Ketua DPRD Rote Ndao Turun Langsung Serap Aspirasi Petani
Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa
BPBD Flores Timur Kembalikan Sisa Dana BNPB Rp112 Juta, Ariston: Tidak Bisa Digunakan Lagi di 2026
Perkuat Disiplin dan Etika, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:06

IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1

Senin, 18 Mei 2026 - 16:02

SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:39

Miris !!! Program Big Push Sapi 700 Ekor Telan Anggaran Rp7,7 Miliar di Tanjung Bunga Belum Kantongi AMDAL

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:14

Perkuat Perlindungan Hukum Warisan Budaya Anak Bangsa, UNSTAR Rote Kerja Sama dengan Kemenkum NTT

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:49

Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:46

BPBD Flores Timur Kembalikan Sisa Dana BNPB Rp112 Juta, Ariston: Tidak Bisa Digunakan Lagi di 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:17

Perkuat Disiplin dan Etika, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran

Berita Terbaru

Daerah

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50