Larantuka, Metrotimornews.id — Sejumlah dugaan terkait mandeknya proses pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Flores Timur mencuat ke publik. Kritik tersebut terutama diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur, Pedo Maran, serta Kepala BKPSDM, Rufus Koda Teluma, yang disebut-sebut tidak mempercepat proses pengisian jabatan yang kosong akibat pensiun maupun ASN yang meninggal dunia.
Situasi ini disebut terjadi sejak masa Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid. Menurut NS, seorang pensiunan ASN yang merasa dirugikan, keterlambatan pengisian jabatan tersebut telah menghambat karier sejumlah pegawai yang seharusnya memenuhi syarat untuk promosi.

“Bisa dilihat saat Sekda Pedo masih PLT. Ia berusaha mempercepat proses pelantikannya sendiri sebagai Sekda definitif. Urusan dirinya dilantik cepat sekali, tetapi urusan karier ASN lainnya justru didiamkan,” ujar NS saat ditemui Metrotimornews.id pada 28 November 2025.
NS menilai bahwa Penjabat Bupati Sulastri Rasyid, Sekda Pedo Maran, dan Kepala BKPSDM Rufus Koda Teluma memiliki andil dalam terhambatnya proses Job Fit serta penataan jabatan ASN. Ia juga menyinggung persoalan hukum yang tengah melibatkan Kepala BKPSDM di Kejaksaan Negeri Flores Timur.
“Saya berkesimpulan mereka bertiga ikut menghambat karier ASN. Sampai sekarang Job Fit tidak dilakukan,” tegas NS.
NS juga mempertanyakan alasan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran tetap mempertahankan pola kerja yang menurutnya tidak efektif, termasuk dalam penanganan polemik pinjaman daerah yang sempat menjadi perhatian DPRD.
“Harusnya Sekda sebagai Kepala ASN memberikan masukan yang matang dan tidak berdampak hukum, bukan malah menawarkan skema pemotongan TPP ASN dan PPPK,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ia menilai Sekda Pedo Maran kurang memberikan dukungan analisis kebijakan yang memadai kepada pimpinan daerah. “Masa sekelas Sekda membiarkan Bupati berjalan sendiri? Sekda sendiri? Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
NS mendesak agar Bupati segera mengevaluasi Sekda Pedo Maran serta memerintahkan BKPSDM untuk melaksanakan Job Fit secepatnya.
“Saya minta Bupati segera evaluasi Sekda Pedo Maran, copot, dan segera lakukan Job Fit. Kepala BKPSDM Rufus Koda Teluma pun harus segera melaksanakan Job Fit untuk menunjang program Bupati dengan sisa waktu yang ada,” kata NS.
Ia menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terhadap Kepala BKPSDM tidak otomatis menjadi hambatan untuk menjalankan kewenangan administratif terkait pembinaan karier ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekda, BKPSDM, maupun Pemerintah Kabupaten Flores Timur belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan NS.
(*RS)








