Lewoleba, Metrotimornews.id — Pemerintah Kabupaten Lembata resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Rumah Sakit Santo Damian Lewoleba sebagai langkah strategis memperkuat kolaborasi dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penandatanganan yang berlangsung di ruang rapat Bupati tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P, didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Lewoleba, Kabag Hukum Setda, serta Kabag Pemerintahan Setda.
MoU ini menjadi landasan administratif yang mempertegas kerja sama layanan kesehatan antara Pemerintah Daerah, RSUD Lewoleba, Puskesmas, dan RS Santo Damian. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkesinambungan.
Direktur RS Santo Damian Lewoleba, Suster Felicitas Budi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lembata atas terlaksananya penandatanganan MoU ini. Ia menegaskan bahwa koordinasi pelayanan kesehatan selama ini telah berjalan harmonis, namun membutuhkan penguatan melalui dokumen kerja sama yang resmi.“Kerja sama selama ini sudah sangat baik, tetapi secara administrasi memang perlu kita lengkapi. Kami berharap dukungan pemerintah terus hadir, terutama untuk pengadaan obat-obatan khusus bagi pasien dengan kondisi berat,” ujar Suster Felicitas.
Ia menambahkan bahwa beberapa jenis obat penting hanya tersedia di rumah sakit, sehingga dukungan pemerintah sangat diperlukan agar pelayanan kritis bagi masyarakat dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Bupati Lembata dalam arahannya menekankan pentingnya ketertiban administrasi sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. MoU yang berlaku hingga tahun 2026 ini, menurutnya, tidak boleh mengalami kekosongan atau keterlambatan perpanjangan pada periode mendatang.
“Administrasi tidak boleh kosong. Kalau masa berlakunya berakhir, harus segera dilanjutkan. Kita terlambat beberapa bulan bahkan tahun, dan ke depan ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Bupati.
Bupati juga meminta agar seluruh unit layanan kesehatan, baik RSUD Lewoleba, RS Santo Damian, maupun Puskesmas, terus memperkuat kolaborasi dalam menangani berbagai persoalan di lapangan.“Semua pasien adalah masyarakat Lembata. Kalau ada masalah di Damian, itu masalah kita. Begitu juga sebaliknya. Kolaborasi adalah kunci,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyoroti peran penting RS Santo Damian sebagai pusat penanganan penyakit kusta di Kabupaten Lembata yang selama ini menjadi rujukan utama bagi berbagai lembaga dan wilayah sekitar. Ia menegaskan bahwa penanganan kusta tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada RS Santo Damian, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh fasilitas kesehatan dan Pemerintah Daerah.“Damian jangan dibiarkan bekerja sendiri. Pemerintah juga harus melihat ke sana dan mengatur langkah-langkah strategis untuk memastikan penanganan kusta berjalan efektif. Pemerintah mendukung penuh kerja pelayanan kusta,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lembata menyampaikan apresiasi kepada RS Santo Damian atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui penandatanganan MoU ini, pemerintah berharap sinergi yang terbangun semakin kuat sehingga pelayanan kesehatan di Kabupaten Lembata dapat berlangsung lebih berkualitas, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Penandatanganan MoU ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Lembata, serta langkah maju dalam penguatan sistem kesehatan daerah.
(*RS)








