Flores Timur, Metrotimornews.id —
Polemik pengukuran lahan untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, terus bergulir. Mediasi yang digelar Dinas Perikanan Flores Timur pada Rabu, 17 Desember 2025, justru memunculkan fakta baru yang semakin memperkeruh situasi.
Dalam forum mediasi tersebut, Kepala Dinas Perikanan Flores Timur, Mohammad Ikram, secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam proses awal pengukuran lahan milik warga yang digunakan untuk pembangunan proyek KNMP.
“Kami akui bahwa pengukuran awal dilakukan secara manual menggunakan GPS Android dan hasilnya tidak akurat. Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN/ATR, ditemukan selisih yang cukup signifikan. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami agar ke depan lebih cermat dan profesional,” ujar Ikram di hadapan para pemilik lahan serta perwakilan pemerintah desa.
Sebelumnya, luas lahan hasil pengukuran awal tercatat sebesar 7.500 meter persegi. Namun, berdasarkan hasil pengukuran ulang oleh BPN/ATR, luas lahan yang sah hanya 5.289 meter persegi. Dengan demikian, terdapat selisih seluas 2.211 meter persegi yang tidak terhitung secara resmi.
Dengan harga kompensasi yang disepakati sebesar Rp150.000 per meter persegi, maka perhitungan nilai lahan adalah sebagai berikut:
- Sebelum pengukuran ulang:
7.500 m² × Rp150.000 = Rp1.125.000.000 - Setelah pengukuran ulang:
5.289 m² × Rp150.000 = Rp793.350.000 - Selisih kerugian:
2.211 m² × Rp150.000 = Rp331.650.000
Nilai selisih tersebut menjadi pemicu kemarahan salah satu pemilik lahan, Petrus Nogoama Koten. Ia menilai proses pengukuran awal yang tidak akurat telah merugikan dirinya, baik secara materiil maupun emosional.
“Saya mau itu kerja jujur. Jangan putar-putar. Kalau masih tarik sana sini, maka sebaiknya pembangunan di lahan saya tidak usah dilanjutkan. Saya akan tutup. Saya sudah rugi dengan segala macam tanaman di dalamnya. Saya sangat sakit hati dan menyesal karena merasa ditipu,” tegas Petrus.
Ia juga mempertanyakan keabsahan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan yang sebelumnya telah ditandatangani oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Flores Timur, anggota DPRD Dapil II Fraksi PAN, Camat Ile Mandiri, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mudakeputu.
“Kalau memang sudah benar dari awal, kenapa harus diukur ulang oleh BPN? Apakah Berita Acara yang ditandatangani itu hanya formalitas?” ujarnya dengan nada kecewa.
Petrus memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah hingga sebelum Natal 2025 untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi lahan. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, ia mengancam akan menutup akses ke lahan miliknya yang kini telah menjadi bagian dari proyek KNMP.
“Saya tidak mau banyak bicara. Kalau sebelum Natal ini belum dibayar, saya akan tutup lahan saya,” katanya.
Sementara itu, pemilik lahan lainnya, Agustinus Nurat Kelen, menyatakan dapat menerima hasil pengukuran ulang dari BPN/ATR yang menetapkan luas lahannya sebesar 3.745 meter persegi. Meski demikian, ia tetap menuntut agar seluruh tanaman miliknya yang telah rusak atau dimusnahkan selama proses pembangunan diganti oleh pemerintah.
“Saya setuju dengan hasil pengukuran BPN, tapi semua tanaman yang sudah rusak harus diganti. Itu hak kami sebagai pemilik lahan,” tegas Agustinus.
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Dinas Perikanan Flores Timur menyatakan pihaknya akan segera melaporkan hasil mediasi kepada Bupati Flores Timur untuk mendapatkan arahan dan keputusan lebih lanjut.
“Kami akan menyampaikan seluruh hasil mediasi ini kepada Bapak Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan beliau,” ujar Ikram.
Proyek Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung. Namun, konflik lahan yang belum terselesaikan dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan proyek serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
(RS)








