JAKARTA, METROTIMORNEWS.ID– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas Firman Hertanto, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari aktivitas judi online. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Seluruh unsur dakwaan dinilai tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, sehingga terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum.
Firman Hertanto sebelumnya didakwa menerima dan mengelola aliran dana ratusan miliar rupiah yang disebut berasal dari jaringan judi online. Namun, majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam tindak pidana tersebut.
Atas putusan ini, hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sumber: Tempo.co
Hashtag:
#VonisBebas
#FirmanHertanto
#JudiOnline
#TPPU
#PengadilanNegeriJakartaUtara
#KasusJudol
#BeritaHukum
#HukumIndonesia








