Hakim Vonis Bebas Terdakwa Judi Online Firman Hertanto

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, METROTIMORNEWS.ID– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas Firman Hertanto, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari aktivitas judi online. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Seluruh unsur dakwaan dinilai tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, sehingga terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

Firman Hertanto sebelumnya didakwa menerima dan mengelola aliran dana ratusan miliar rupiah yang disebut berasal dari jaringan judi online. Namun, majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

Atas putusan ini, hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sumber: Tempo.co

Hashtag:

#VonisBebas
#FirmanHertanto
#JudiOnline
#TPPU
#PengadilanNegeriJakartaUtara
#KasusJudol
#BeritaHukum
#HukumIndonesia

 

Berita Terkait

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif
IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1
SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur
Miris !!! Program Big Push Sapi 700 Ekor Telan Anggaran Rp7,7 Miliar di Tanjung Bunga Belum Kantongi AMDAL
Perkuat Perlindungan Hukum Warisan Budaya Anak Bangsa, UNSTAR Rote Kerja Sama dengan Kemenkum NTT
Reses di Tengah Sawah! Ketua DPRD Rote Ndao Turun Langsung Serap Aspirasi Petani
Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa
BPBD Flores Timur Kembalikan Sisa Dana BNPB Rp112 Juta, Ariston: Tidak Bisa Digunakan Lagi di 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:06

IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1

Senin, 18 Mei 2026 - 16:02

SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:39

Miris !!! Program Big Push Sapi 700 Ekor Telan Anggaran Rp7,7 Miliar di Tanjung Bunga Belum Kantongi AMDAL

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:14

Perkuat Perlindungan Hukum Warisan Budaya Anak Bangsa, UNSTAR Rote Kerja Sama dengan Kemenkum NTT

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:49

Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:46

BPBD Flores Timur Kembalikan Sisa Dana BNPB Rp112 Juta, Ariston: Tidak Bisa Digunakan Lagi di 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:17

Perkuat Disiplin dan Etika, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran

Berita Terbaru

Daerah

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50