Mudakeputu,- Metrotimornews.id — Pemilik lahan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan aksi penutupan lahan sebagai bentuk protes terhadap belum dibayarkannya ganti rugi lahan oleh Pemerintah Daerah Flores Timur.
Aksi penutupan lahan tersebut dilakukan oleh pemilik ulayat, Petrus Nogoama Koten, pada Selasa, 23 Desember 2025. Petrus bersama sejumlah anggota keluarganya mendatangi lokasi pembangunan sambil membawa plang bertuliskan “Perhatian! Lahan Ini Ditutup! Dilarang Melakukan Aktivitas!”.

Petrus mengaku kecewa karena janji pembayaran lahan yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, hingga menjelang akhir Desember belum juga direalisasikan. Menurutnya, Pemda Flores Timur sempat menjanjikan pembayaran dilakukan pada November 2025.
“Janji pemerintah katanya November sudah dibayar, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami merasa dipermainkan,” ungkap Petrus.
Ia menegaskan memberi tenggat waktu terakhir kepada Pemda Flores Timur hingga 29 Desember 2025 untuk segera menyelesaikan pembayaran. Jika tidak, ia mengancam akan menutup lokasi proyek secara permanen.
“Saya beri kesempatan sampai 29 Desember 2025. Kalau tidak dibayar, saya tutup lahan ini secara permanen,” tegasnya.
Selain keterlambatan pembayaran, Petrus juga mempersoalkan ketidaksesuaian luas lahan. Dalam berita acara serah terima awal, luas lahan tercatat 7.500 meter persegi, namun hasil pengukuran akhir hanya 5.289 meter persegi. Bahkan dari total lahan miliknya yang semula sekitar 3.000 meter persegi, kini tersisa hanya 1.544 meter persegi.
Ia menilai tidak ada penjelasan transparan terkait pengurangan luas lahan tersebut. Petrus juga menuding adanya dugaan manipulasi data dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Flores Timur.
“Dalam mediasi terakhir di rumah Nurat Kelen, ada kejanggalan. Hasil di atas kertas tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujarnya.
Petrus juga mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah yang tiba-tiba menghitung nilai ganti rugi berdasarkan jumlah tanaman produktif. Padahal, menurutnya, sejak awal tidak pernah ada kesepakatan terkait kompensasi tanaman.
“Saya sendiri sudah tidak tahu lagi berapa pohon yang masih produktif. Ini makin merugikan kami sebagai pemilik lahan,” keluhnya.
Menanggapi aksi penutupan lahan tersebut, Kepala Desa Mudakeputu segera berkoordinasi dengan Camat Ile Mandiri dan Dinas Perikanan Flores Timur. Mereka kemudian menghubungi Wakil Bupati Flores Timur agar turun langsung ke lokasi.
Tak lama kemudian, Wakil Bupati Ignasius Boli Uran bersama Kepala Dinas Perikanan, Camat Ile Mandiri, dan Kepala Desa Mudakeputu tiba di lokasi untuk melakukan mediasi. Namun, pertemuan tersebut berlangsung alot karena Petrus tetap bersikukuh menuntut pembayaran segera.
Dalam mediasi singkat tersebut, Wakil Bupati Ignasius Boli Uran meminta Kepala Dinas Perikanan agar segera menyelesaikan hak masyarakat.
“Uang sudah ada di rekening Dinas Perikanan. Segera selesaikan hak masyarakat,” tegas Wakil Bupati.
Meski demikian, Petrus tetap menyatakan ketidakpercayaannya terhadap janji-janji tersebut. Ia bahkan menyampaikan ancaman untuk membongkar bangunan yang telah berdiri di atas lahannya jika pembayaran tidak dilakukan sebelum Natal.
“Kalau tidak dibayar sebelum Natal, lebih baik cungkil semua bangunan di lahan saya. Mau dibawa ke mana, itu urusan pemerintah,” ujarnya dengan nada tinggi.
Petrus menegaskan dirinya tidak mentolerir praktik yang dianggap tidak jujur dan berulang kali menunda hak masyarakat.
“Saya paling tidak suka kerja tipu-tipu. Kalau tidak dibayar, saya tutup lahan ini selamanya,” pungkasnya.








