Larantuka, Metrotimornews.id — Kegaduhan yang terjadi di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belakangan ini justru diduga bersumber dari pejabat tinggi daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan.
Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai paling vital, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Flores Timur, kembali menuai sorotan publik. Kepala Dinas PU, Saul Lagadoni Hekin, diduga kuat telah mengubah tata ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanpa prosedur yang jelas. Perubahan tersebut disinyalir berdampak serius hingga menyebabkan pembatalan bantuan dari pemerintah pusat.
Perubahan tata ruang ini dinilai sangat berisiko, terutama karena tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat pengungsi akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang hingga kini belum berakhir. Akibatnya, warga terdampak masih bertahan di Pos Lapangan (Poslap) dan Hunian Sementara (Huntara).
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga Huntara di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, yang terdampak langsung kebijakan tersebut. Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perubahan tata ruang RTRW di wilayah Noboleto berujung pada pembatalan program hunian tetap (Huntap) oleh kementerian terkait.“Kadis PU Saul Hekin mengubah tata ruang RTRW sehingga kementerian membatalkan bantuan di Noboleto. Kami sudah dua tahun menunggu Huntap, tapi belum juga terealisasi karena ulah pejabat seperti ini,” ungkapnya.

Kepala Dinas PU Kabupaten Flores Timur, Saul Lagadoni Hekin, diduga kuat mengubah tata ruang RT/RW Desa Noboleto yang berdampak pada pembatalan pembangunan hunian tetap (Huntap) oleh pemerintah pusat bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Flores Timur.
Ia juga menyesalkan sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur yang dinilai tidak mampu mengendalikan situasi dan terkesan melakukan pembiaran terhadap penderitaan masyarakat korban bencana.“Sekda sebagai kepala birokrasi seharusnya hadir untuk rakyat. Namun kenyataannya, tidak berpihak kepada masyarakat. Lebih baik Bupati Anton Doni segera mencopot Sekda saja, apalagi yang bersangkutan sedang bersiap tugas belajar sehingga tidak fokus menangani persoalan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, warga menduga adanya kepentingan tertentu di balik perubahan tata ruang tersebut.“Tidak mungkin Kadis PU berani bertindak sendiri. Pasti ada perintah dari pejabat di atasnya. Tipe pejabat seperti ini tidak bekerja dengan tulus untuk Lewotana. Bupati sebaiknya segera mencopot dan menggantinya dengan pejabat yang lebih berkualitas,” lanjutnya.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.“Ini masalah besar dan berdampak hukum. APH jangan hanya melihat, tapi segera ambil tindakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Flores Timur, Saul Lagadoni Hekin, saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 5 Januari 2026, membantah seluruh tudingan tersebut.“Siang juga. Begitulah? Oke bae, itu semua tidak benar,” singkat Saul Hekin.(RS)








