Manajemen RSUD dr. Hendrik Fernandez Larantuka Tertibkan Jam Besuk dan Batasi Penunggu Pasien

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larantuka,Metrotimornews.id-Manajemen RSUD dr. Hendrik Fernandez Larantuka resmi memberlakukan penertiban jam berkunjung pasien serta pembatasan jumlah penunggu. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Sabtu (14/2/2026).

Direktur RSUD dr. Hendrik Fernandez Larantuka, Gregorius Bato Koten, mengatakan aturan tersebut merujuk pada Keputusan Nomor RSUD.445.1/KEP/42/TU/XII/2021 tentang Tata Tertib Rumah Sakit bagi Pasien, Penunggu Pasien, dan Pengunjung.

“Jauh sebelum diberlakukan, kami sudah menyampaikan imbauan. Hari ini, bertepatan dengan Hari Valentine, aturan jam besuk resmi kami terapkan,” ujar Gregorius dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, jam berkunjung pasien dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi pukul 10.30–12.00 WITA dan sore pukul 16.30–18.00 WITA.

“Di luar jam yang telah ditetapkan, petugas akan melakukan penertiban. Kami berharap aturan ini menjadi perhatian bersama,” katanya.

Selain pengaturan jam besuk, pihak rumah sakit juga membatasi jumlah penunggu pasien. Di luar jam berkunjung, hanya dua orang penunggu yang diperbolehkan berada di ruang perawatan dan wajib menggunakan kartu identitas (ID Card).

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib, nyaman, serta mendukung proses penyembuhan pasien di lingkungan rumah sakit.

(*RS)

Berita Terkait

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif
IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1
SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur
Miris !!! Program Big Push Sapi 700 Ekor Telan Anggaran Rp7,7 Miliar di Tanjung Bunga Belum Kantongi AMDAL
Perkuat Perlindungan Hukum Warisan Budaya Anak Bangsa, UNSTAR Rote Kerja Sama dengan Kemenkum NTT
Reses di Tengah Sawah! Ketua DPRD Rote Ndao Turun Langsung Serap Aspirasi Petani
Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa
BPBD Flores Timur Kembalikan Sisa Dana BNPB Rp112 Juta, Ariston: Tidak Bisa Digunakan Lagi di 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:06

IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1

Senin, 18 Mei 2026 - 16:02

SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:39

Miris !!! Program Big Push Sapi 700 Ekor Telan Anggaran Rp7,7 Miliar di Tanjung Bunga Belum Kantongi AMDAL

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:14

Perkuat Perlindungan Hukum Warisan Budaya Anak Bangsa, UNSTAR Rote Kerja Sama dengan Kemenkum NTT

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:49

Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:46

BPBD Flores Timur Kembalikan Sisa Dana BNPB Rp112 Juta, Ariston: Tidak Bisa Digunakan Lagi di 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:17

Perkuat Disiplin dan Etika, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran

Berita Terbaru

Daerah

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50