Hamili Pacar, Oknum Bank NTT Lamalera Aniaya Dan Paksa Aborsi Korban

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembata,Metrotimornews. Id–

Kisah cinta memanglah indah. Namun, keindahan itu kadang dimaknai keliru hingga akhirnya kebablasan. Banyak pasangan yang berakhir di pelaminan, tetapi tidak sedikit pula pria yang enggan bertanggung jawab ketika kekasihnya hamil.

Hal itulah yang dialami BLKN (24), seorang perempuan muda asal Adonara–Manggarai. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan dan ancaman oleh kekasihnya, Mario Arjuna Setyadi, yang disebut sebagai oknum pegawai Bank NTT Unit Lamalera, Kabupaten Lembata.

Menurut pengakuan BLKN, hubungan keduanya bermula pada tahun 2022. Merasa cocok, mereka menjalin hubungan asmara. BLKN mengaku sering diajak menginap di kamar kos Mario dan melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan janji akan dinikahi.

Masalah muncul ketika BLKN menyadari dirinya tidak datang bulan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia dinyatakan hamil. Saat usia kandungan memasuki tiga bulan, BLKN mendatangi rumah Mario untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, ia mengaku justru diminta untuk merahasiakan kehamilannya.

“Dia bilang rahasiakan dulu kehamilan itu, karena kalau orang lain tahu saya bisa kena pecat dari Bank NTT. Padahal selama ini dia janji nikahi saya,” ujar BLKN kepada awak media.

BLKN juga menyebut bahwa Mario merupakan anak dari seorang oknum anggota TNI-AD yang bertugas di Koramil 1624/03 Lewoleba. Namun, menurutnya, pihak keluarga Mario tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

Pada September 2025, BLKN mengaku dibawa ke kamar kos Mario di wilayah Waikilok, Lewoleba. Di sana, ia didesak untuk melakukan aborsi. BLKN menolak permintaan tersebut meskipun terus didesak.

Ia juga menuturkan bahwa Mario diduga memesan obat penggugur kandungan dari seseorang berinisial W yang berdomisili di wilayah Lewoleba Barat. BLKN mengaku sempat dipaksa meminum obat tersebut karena merasa takut dengan ancaman yang dilontarkan Mario. Namun, setelah beberapa hari, hasil tes menunjukkan dirinya masih hamil.

Ketika BLKN menyampaikan hal itu, ia mengaku Mario kembali berniat memesan obat serupa. BLKN kemudian menolak dan memilih melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa terancam.

Keluarga BLKN lalu memanggil Mario untuk membicarakan kehamilan tersebut. Delegasi keluarga Mario sempat mendatangi rumah keluarga BLKN di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, untuk memastikan kondisi kehamilan dan meminta bukti Buku Kesehatan Ibu dan Anak.

Namun, hubungan keduanya semakin memburuk. BLKN mengaku sering diteror dan diancam. Ia bahkan menyebut Mario pernah datang malam hari dan menjebol jendela kamarnya.

Puncaknya, pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, ibu BLKN mengaku memergoki Mario sedang menganiaya anaknya sambil memegang pisau. Peristiwa tersebut membuat keluarga BLKN mendatangi rumah orang tua Mario di wilayah Kotabaru, selatan Koramil Lewoleba, untuk menyampaikan keberatan atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan tersebut.

Namun, menurut keluarga BLKN, tidak ada respons yang memuaskan. Bahkan pada 28 Januari 2026, BLKN kembali mengaku mendapat ancaman. “Saya bunuh kau dan kau punya anak di perut itu,” demikian ancaman yang disebutkan BLKN.

Merasa keselamatannya terancam, ayah BLKN melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lembata. Namun, saat itu pihak kepolisian disebut menyarankan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.

Hingga kini, menurut keluarga BLKN, belum ada itikad baik dari pihak Mario untuk menyelesaikan persoalan tersebut, baik secara hukum maupun adat, sementara usia kandungan BLKN telah memasuki enam bulan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan dalam hubungan asmara yang berujung pada ancaman keselamatan perempuan dan anak dalam kandungan. Pihak keluarga korban berharap ada perlindungan hukum serta penyelesaian yang adil atas peristiwa yang dialami BLKN.

Berita Terkait

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif
IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1
SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur
Miris !!! Program Big Push Sapi 700 Ekor Telan Anggaran Rp7,7 Miliar di Tanjung Bunga Belum Kantongi AMDAL
Perkuat Perlindungan Hukum Warisan Budaya Anak Bangsa, UNSTAR Rote Kerja Sama dengan Kemenkum NTT
Reses di Tengah Sawah! Ketua DPRD Rote Ndao Turun Langsung Serap Aspirasi Petani
Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa
BPBD Flores Timur Kembalikan Sisa Dana BNPB Rp112 Juta, Ariston: Tidak Bisa Digunakan Lagi di 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:06

IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1

Senin, 18 Mei 2026 - 16:02

SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:39

Miris !!! Program Big Push Sapi 700 Ekor Telan Anggaran Rp7,7 Miliar di Tanjung Bunga Belum Kantongi AMDAL

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:14

Perkuat Perlindungan Hukum Warisan Budaya Anak Bangsa, UNSTAR Rote Kerja Sama dengan Kemenkum NTT

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:49

Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:46

BPBD Flores Timur Kembalikan Sisa Dana BNPB Rp112 Juta, Ariston: Tidak Bisa Digunakan Lagi di 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:17

Perkuat Disiplin dan Etika, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran

Berita Terbaru

Daerah

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50