Larantuka, Metrotimornews.id – Proyek rabat beton ruas jalan Lamanabi–Latonliwo 1 menuju Desa Patisirawalang, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 senilai Rp11 miliar, gagal diselesaikan.
Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai penawaran Rp10.921.163.000 dengan masa kerja 170 hari kalender. Kontrak ditandatangani pada 3 Juli 2025 dan berakhir 24 Desember 2025. Meski demikian, hingga akhir masa kontrak, progres fisik pekerjaan yang dikerjakan CV Valentine baru mencapai 27,80 persen.
Kepala Dinas PUPR Flores Timur, Saul Hekin, yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengakui pihak rekanan tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
“Secara regulasi memang rekanan tidak mampu lagi. Sudah diperpanjang sampai April, tetapi karena berbagai pertimbangan dari pihak dinas, pekerjaan ini sudah berat dan rekanan tidak sanggup lagi,” ujar Saul Hekin kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, CV Valentine akan mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka 30 persen, yang diperkirakan sekitar Rp500 juta lebih, karena progres pekerjaan baru mencapai 27 persen.
“Uang yang lebih itu harus dikembalikan setelah pemeriksaan dari Inspektorat. Kami akan layangkan dokumen ke Inspektorat agar segera diaudit sehingga kelebihan pembayaran bisa segera dikembalikan,” tegasnya.
Saul Hekin juga menjelaskan dirinya mengambil alih posisi PPK setelah pejabat sebelumnya menolak penunjukan tersebut.
Setelah proses pengembalian dana selesai, Dinas PUPR berencana melakukan penataan ulang proyek di Tanjung Bunga dan membuka tender baru pada Juni–Juli 2026. Ke depan, sisa anggaran yang ada direncanakan akan dialihkan ke pekerjaan hotmix, bukan lagi rabat beton.
“Kalau untuk kerja rabat beton sudah tidak lagi. Ke depan kita rancang hotmix dengan sisa anggaran yang ada,” jelasnya.
Terhitung sejak kontrak berjalan dari 3 Juli hingga 24 Desember 2025, proyek tersebut tergolong kontrak tahun tunggal yang maksimal bisa diperpanjang hingga 31 Desember dengan tambahan tujuh hari setelah masa kontrak. Namun hingga batas waktu tersebut, pekerjaan tetap tidak tuntas.
Seorang warga yang memantau langsung pekerjaan sejak awal menilai proses ini tidak boleh berhenti hanya dengan alasan kontraktor tidak mampu. Ia mendesak agar proses pelelangan turut diaudit, karena menurutnya, penetapan CV Valentine sebagai pemenang patut dipertanyakan.
“Harus diproses hukum jika memang ada rekayasa dalam proses lelang. Pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab karena menetapkan kontraktor yang tidak mampu,” ujarnya.
Warga tersebut juga menilai gagalnya proyek ini mencerminkan buruknya kinerja Dinas PUPR Flores Timur dalam pelaksanaan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur.








