Larantuka, Metrotimornews.id — Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTT pada Senin, 23 Februari 2026, turun langsung meninjau lokasi proyek rabat beton ruas jalan Lamanabi–Latonliwo 1 menuju Desa Patisirawalang, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp11 miliar itu dinyatakan gagal diselesaikan.
Proyek infrastruktur sepanjang kurang lebih 6 kilometer yang menghubungkan tiga desa—Latonliwo 1, Latonliwo 2, dan Basira—di Kecamatan Tanjung Bunga tersebut kini mangkrak dan menjadi sorotan publik. Kegagalan proyek ini juga dinilai mencoreng program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, Anton Doni–Ignas Boli.
Polres Hanya Mendampingi
Saat ditemui awak media di Mapolres Flores Timur, Selasa (24/2/2026), Kasat Reskrim Adi Nugroho, S.Tr, membenarkan penanganan kasus tersebut oleh Tipidkor Polda NTT.
“Benar, pekerjaan mangkrak Rp11 miliar itu ditangani Tipidkor Polda NTT. Kemarin mereka sudah turun ke lokasi rabat beton di Tanjung Bunga. Kami dari Polres hanya mendampingi,” ujarnya singkat.
Dugaan Sarat Kepentingan
Sejumlah sumber menyebutkan proses lelang proyek terkesan tidak prosedural. Seorang narasumber berinisial “AMO” mengaku adanya pertemuan antara Asisten II Setda Flores Timur, Adrianus (Adi) Lamabelawa, dengan salah satu unsur Forkopimda yang diduga mengarahkan pemenangan paket kepada CV Valentin.
Menurut AMO, CV Valentin dinilai memenuhi syarat meskipun mengajukan penawaran tertinggi dan diduga melewati tahapan prosedural secara tidak transparan.
AMO juga menirukan pernyataan yang diduga disampaikan Asisten II kepada pimpinan Forkopimda, agar proses tersebut tidak diketahui oleh bupati.
Hingga berita ini diturunkan, Adrianus Lamabelawa belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media.
Indikasi Kejanggalan Lelang
Proyek rabat beton dengan pagu Rp11 miliar ini diminati 18 peserta, namun hanya empat perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran:
- CV Keynward – Rp9.753.400.000
- CV Cahaya Melatih – Rp9.878.000.000
- CV Rokatenda – Rp10.423.212.499,06
- CV Valentin – Rp10.921.163.307,97
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa perusahaan dengan penawaran tertinggi justru ditetapkan sebagai pemenang. Bahkan beredar informasi bahwa undangan pembuktian hanya diberikan kepada penyedia jasa yang telah ditentukan sebelumnya dan berada di peringkat keempat.
Tokoh masyarakat Baktiar Lamawuran dalam diskusi publik satu tahun kepemimpinan paket ADIBU di Cafe Saluni pekan lalu mempertanyakan sikap Kepala Dinas PUPR Flores Timur, Saul Hekin.
“Kenapa tidak diberlakukan denda keterlambatan? Sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK, seharusnya tegas. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Progres Hanya 27,80 Persen
Paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp10,92 miliar dan masa kerja 170 hari kalender itu ditandatangani pada 3 Juli 2025 dan berakhir 24 Desember 2025. Namun hingga kontrak berakhir, progres fisik yang dikerjakan CV Valentin hanya mencapai 27,80 persen.

Kepala Dinas PUPR Flores Timur sekaligus PPK, Saul Hekin, mengakui rekanan tidak mampu melanjutkan pekerjaan meski kontrak telah diperpanjang hingga April 2026.
“Secara regulasi memang rekanan tidak mampu lagi. Sudah diperpanjang sampai April, tetapi pekerjaan ini sudah berat dan rekanan tidak sanggup,” ujarnya, Kamis (19/02/2026).
Ia menambahkan, pihak rekanan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka sebesar 30 persen, diperkirakan lebih dari Rp600 juta. Inspektorat akan melakukan audit sebelum pengembalian dana dilakukan.
Tender Baru dan Alih Anggaran
Dinas PUPR berencana membuka tender baru pada Juni–Juli 2026 setelah proses pengembalian dana selesai. Sisa anggaran akan dialihkan untuk pekerjaan hotmix, bukan lagi rabat beton.
Namun warga menilai kegagalan ini tidak cukup diselesaikan dengan tender ulang.
“Harus diproses hukum jika memang ada rekayasa dalam proses lelang. Jangan hanya alasan kontraktor tidak mampu. Ini uang rakyat,” tegas seorang warga.
Desakan Usut Tuntas
Seorang anggota DPRD Flores Timur yang enggan disebutkan namanya juga mendesak agar kasus ini tidak hanya diaudit Inspektorat, tetapi diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Saya minta jangan hanya audit internal. Geser ke APH supaya diusut tuntas. Sejak awal saya sudah duga proyek ini sarat kepentingan. Rekanan harus bayar denda dan kembalikan kerugian ke kas daerah,” tegasnya.
Mangkraknya proyek rabat beton senilai Rp11 miliar ini dinilai bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan berpotensi menjadi skandal besar yang merugikan masyarakat Flores Timur.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.








