Kadis PU PHK CV Valentin, Inspektorat Tolak Audit Proyek

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Larantuka, Metrotimornews.id – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur, Saul Hekin, resmi memutus kontrak kerja CV Valentin setelah Tim Tipidkor Polda NTT melakukan pemeriksaan proyek rabat beton senilai Rp11 miliar di Kecamatan Tanjung Bunga.

Saul yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan, keputusan pemutusan kontrak diambil karena rekanan dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

“Iya, kami hari ini sudah siapkan dokumen dan berhentikan rekanan tersebut karena ia tidak mampu lagi dengan pekerjaan rabat beton,” ujarnya kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Flores Timur karena ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada CV Valentin. Namun, permohonan audit tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Flores Timur, Feri Resiona, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan dokumen dari Dinas PU.

“Dinas PU sudah ajukan dokumen untuk diaudit, tetapi karena efisiensi anggaran, tim kami tidak bisa lakukan audit. Kami tidak ada anggaran, sehingga berkas kami kembalikan ke Dinas PU. Kami hanya mereview saja hasilnya,” jelasnya singkat.

Kadis PUPR Flotim,Saul Hekin

Tipidkor Polda NTT Turun Tangan

Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTT pada Senin (23/2/2026) turun langsung meninjau lokasi proyek rabat beton ruas Lamanabi–Latonliwo 1 menuju Desa Patisirawalang, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp11 miliar tersebut diketahui tidak selesai dikerjakan. Dari total panjang sekitar 6 kilometer yang menghubungkan tiga desa—Latonliwo 1, Latonliwo 2, dan Basira—progres fisik pekerjaan hingga akhir kontrak hanya mencapai 27,80 persen.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Adi Nugroho, saat ditemui di Mapolres Flores Timur, Selasa (24/2/2026), membenarkan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Tipidkor Polda NTT.

“Benar, pekerjaan mangkrak Rp11 miliar itu ditangani Tipidkor Polda NTT. Kami dari Polres hanya mendampingi,” ujarnya.

Sorotan Proses Lelang

Proyek dengan nilai kontrak Rp10,92 miliar dan masa kerja 170 hari kalender itu ditandatangani pada 3 Juli 2025 dan berakhir 24 Desember 2025. Meski sempat diperpanjang hingga April 2026, rekanan tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Dari 18 peserta lelang, hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran, yakni CV Keynward, CV Cahaya Melatih, CV Rokatenda, dan CV Valentin. CV Valentin justru ditetapkan sebagai pemenang meski menawarkan harga tertinggi, yakni Rp10,92 miliar.

Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme lelang tersebut. Tokoh masyarakat Baktiar Lamawuran dalam diskusi publik satu tahun kepemimpinan Anton–Ignas di Cafe Saluni menilai Kepala Dinas PUPR seharusnya tegas menerapkan denda keterlambatan.

“Kenapa tidak diberlakukan denda keterlambatan? Sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK, seharusnya tegas. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Saul Hekin sendiri mengakui rekanan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka sebesar 30 persen, diperkirakan lebih dari Rp600 juta. Setelah proses pengembalian dana selesai, Dinas PUPR berencana membuka tender baru pada Juni–Juli 2026, dengan sisa anggaran dialihkan untuk pekerjaan hotmix.

Namun, sebagian warga menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan tender ulang.

“Harus diproses hukum jika memang ada rekayasa dalam proses lelang. Jangan hanya alasan kontraktor tidak mampu. Ini uang rakyat,” tegas seorang warga.

Berita Terkait

MPLS Ramah Resmi Dibuka, Puluhan Siswa Baru SMKN Pantai Baru Siap Ditempa Jadi Talenta IT dan Maritim
Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial
Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan
Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa
DPRD Soroti Program 700 Sapi Rp7,7 Miliar, BUMD dan Pakan Belum Siap
348 Calon Berebut Tiket ke Tingkat Pusat, Pangdam Kasuari Tegaskan Seleksi TNI AD Harus Bersih dan Profesional
Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba
300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32

MPLS Ramah Resmi Dibuka, Puluhan Siswa Baru SMKN Pantai Baru Siap Ditempa Jadi Talenta IT dan Maritim

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:45

Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:07

Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:58

Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:48

348 Calon Berebut Tiket ke Tingkat Pusat, Pangdam Kasuari Tegaskan Seleksi TNI AD Harus Bersih dan Profesional

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04

Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:12

300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:30

Mengabdi di Beranda Selatan NKRI, 33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Disambut Hangat Pemerintah Desa Rote Barat

Berita Terbaru