Larantuka, Metrotimornews.id – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur, Saul Hekin, resmi memutus kontrak kerja CV Valentin setelah Tim Tipidkor Polda NTT melakukan pemeriksaan proyek rabat beton senilai Rp11 miliar di Kecamatan Tanjung Bunga.
Saul yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan, keputusan pemutusan kontrak diambil karena rekanan dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
“Iya, kami hari ini sudah siapkan dokumen dan berhentikan rekanan tersebut karena ia tidak mampu lagi dengan pekerjaan rabat beton,” ujarnya kepada awak media, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Flores Timur karena ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada CV Valentin. Namun, permohonan audit tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Flores Timur, Feri Resiona, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan dokumen dari Dinas PU.
“Dinas PU sudah ajukan dokumen untuk diaudit, tetapi karena efisiensi anggaran, tim kami tidak bisa lakukan audit. Kami tidak ada anggaran, sehingga berkas kami kembalikan ke Dinas PU. Kami hanya mereview saja hasilnya,” jelasnya singkat.

Tipidkor Polda NTT Turun Tangan
Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTT pada Senin (23/2/2026) turun langsung meninjau lokasi proyek rabat beton ruas Lamanabi–Latonliwo 1 menuju Desa Patisirawalang, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp11 miliar tersebut diketahui tidak selesai dikerjakan. Dari total panjang sekitar 6 kilometer yang menghubungkan tiga desa—Latonliwo 1, Latonliwo 2, dan Basira—progres fisik pekerjaan hingga akhir kontrak hanya mencapai 27,80 persen.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Adi Nugroho, saat ditemui di Mapolres Flores Timur, Selasa (24/2/2026), membenarkan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Tipidkor Polda NTT.
“Benar, pekerjaan mangkrak Rp11 miliar itu ditangani Tipidkor Polda NTT. Kami dari Polres hanya mendampingi,” ujarnya.
Sorotan Proses Lelang
Proyek dengan nilai kontrak Rp10,92 miliar dan masa kerja 170 hari kalender itu ditandatangani pada 3 Juli 2025 dan berakhir 24 Desember 2025. Meski sempat diperpanjang hingga April 2026, rekanan tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Dari 18 peserta lelang, hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran, yakni CV Keynward, CV Cahaya Melatih, CV Rokatenda, dan CV Valentin. CV Valentin justru ditetapkan sebagai pemenang meski menawarkan harga tertinggi, yakni Rp10,92 miliar.
Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme lelang tersebut. Tokoh masyarakat Baktiar Lamawuran dalam diskusi publik satu tahun kepemimpinan Anton–Ignas di Cafe Saluni menilai Kepala Dinas PUPR seharusnya tegas menerapkan denda keterlambatan.
“Kenapa tidak diberlakukan denda keterlambatan? Sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK, seharusnya tegas. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Saul Hekin sendiri mengakui rekanan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka sebesar 30 persen, diperkirakan lebih dari Rp600 juta. Setelah proses pengembalian dana selesai, Dinas PUPR berencana membuka tender baru pada Juni–Juli 2026, dengan sisa anggaran dialihkan untuk pekerjaan hotmix.
Namun, sebagian warga menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan tender ulang.
“Harus diproses hukum jika memang ada rekayasa dalam proses lelang. Jangan hanya alasan kontraktor tidak mampu. Ini uang rakyat,” tegas seorang warga.








