Rote Ndao, Metrotimornews. Id–
Gelar perkara (9/3/2026) telah dilakukan terkait dugaan pencurian uang milik pelanggan salon kecantikan di Rote Ndao yang diduga dilakukan Brigpol YM ditindaklanjuti serius propam polres rote ndao sebagai bentuk komitmen Propam Polres Rote Ndao dalam menjaga citra kepolisian.
Berdasarkan hasil berita acara interogasi yang dilakukan oleh unit Paminal Siepropam Polres Rote Ndao, serta hasil gelar perkaranya, oknum Polwan YM terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
“Kami selanjutnya melengkapi berkas perkara untuk secepatnya dilakukan sidang. Kasus Brigpol YM sangat menyedot perhatian publik, oleh karena itu kami propam polres rote ndao tetap komitmen, konsisten dan transparan dalam penanganannya, bukan hanya karena kasus Brigpol YM, perlakuan sama juga terhadap kasus kasus lainnya, tentunya kami tetap kedepankan SOP sebagaimana Tagline kami “Membiasakan Yang Benar”. Kami pastikan tak ada tawar tawar dalam prosesnya”, tegas Iptu I Gede Putu Parwata, S.H. selaku Kasipropam Polres Rote Ndao.








