Jemput Tersangka Pencabulan Anak di Maumere, Polres Flores Timur Komitmen Proses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Flores Timur, Metrotimornews.id — Anggota Polres Flores Timur menjemput ADO, warga Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. ADO sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Flores Timur.

Penjemputan dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka. Tersangka diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers, Kamis, 12 Maret 2026, Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menjelaskan bahwa penjemputan tersangka dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Kapolres, ADO dijemput di Bandara Frans Seda setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak militer. Proses penjemputan turut didampingi oleh personel Kodim setempat.

“Yang bersangkutan diantar sampai di Maumere. Setelah proses administrasi dan surat serah terima selesai, barulah kami mengambil alih untuk dibawa ke Polres Flores Timur,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, sebelum penyerahan ke polisi, tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada pihak keluarga. Setelah itu, barulah proses hukum dilanjutkan oleh kepolisian.

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat sejak tahun 2025, ketika korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Flores Timur. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Namun, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah beberapa bulan, akhirnya tersangka berhasil diamankan dan diserahkan oleh pihak militer kepada kepolisian. Penjemputan di Bandara Frans Seda menjadi titik awal proses hukum yang kini sedang berjalan.

Dengan penjemputan tersangka ADO, Polres Flores Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari tindak pidana pencabulan. Proses hukum kini tengah berjalan, dan masyarakat menanti hasil akhir yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Kapolres Adhitya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Ia juga mengingatkan bahwa kasus pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani dengan tegas.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” ujarnya.

(RS)

Berita Terkait

PN Pangkalan Bun Vonis 15 Tahun Penjara Kurir 1 Kg Narkotika di Sukamara
Empat Tim Putra Berebut Tiket ke Final Manufui Cup 2026, Duel Sengit Tersaji Hari Ini
Protes Nitizen Terkait Lambannya Bupati Flotim Tangani Korban Penyintas Erupsi Lewotobi Laki-laki, Mendapat Cecar dari Nitizen
PKKMB IAKN Kupang Resmi Ditutup, Wakil Rektor I: “IAKN Kupang Rumah Kita Bersama”
Ribuan Lilin Menyala di IAKN Kupang, Doa dan Donasi Mengalir untuk Korban Gempa Flores
Stop Bullying!! Mahasiswa KKN UMKOE Sosialisasi Anti-Perundungan di SD GMIT Oesapa
Wakil Rektor I IAKN Kupang Bekali Mahasiswa Baru, Integritas dan Karakter Kristiani Jadi Fondasi
Partai Perindo Gelar Sidang Perdana Penyelesaian Perselisihan Internal, Anggota DPRD Flores Timur Ajukan Keberatan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:05

PN Pangkalan Bun Vonis 15 Tahun Penjara Kurir 1 Kg Narkotika di Sukamara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:20

Empat Tim Putra Berebut Tiket ke Final Manufui Cup 2026, Duel Sengit Tersaji Hari Ini

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:57

Protes Nitizen Terkait Lambannya Bupati Flotim Tangani Korban Penyintas Erupsi Lewotobi Laki-laki, Mendapat Cecar dari Nitizen

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:51

PKKMB IAKN Kupang Resmi Ditutup, Wakil Rektor I: “IAKN Kupang Rumah Kita Bersama”

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:14

Stop Bullying!! Mahasiswa KKN UMKOE Sosialisasi Anti-Perundungan di SD GMIT Oesapa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:35

Wakil Rektor I IAKN Kupang Bekali Mahasiswa Baru, Integritas dan Karakter Kristiani Jadi Fondasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:48

Partai Perindo Gelar Sidang Perdana Penyelesaian Perselisihan Internal, Anggota DPRD Flores Timur Ajukan Keberatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:30

Kapolres Rote Ndao Perkuat Kolaborasi dengan Insan Pers Lewat Coffee Morning

Berita Terbaru