Larantuka, Metrotimornews.id — Ria, pelaku usaha UMKM yang mengelola Cafe 29 di area Taman Kota Feliks Fernandez, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, menyatakan siap melaporkan Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur ke pihak kepolisian. Ia menilai dirinya dirugikan terkait dugaan pengrusakan dan penggantian gembok tempat usahanya tanpa pemberitahuan resmi.
Hal tersebut disampaikan Ria pada Jumat (13/3/2026) di area Taman Kota Feliks Fernandez, Larantuka.
Ria menjelaskan bahwa dirinya mulai membuka usaha di lokasi tersebut sejak tahun 2017 melalui Dinas Koperasi Kabupaten Flores Timur. Saat itu, kepala dinas yang menjabat adalah almarhum Bili. Dalam perjalanan usahanya, Ria kemudian didatangi petugas yang menyampaikan bahwa lahan dan bangunan tempat ia berusaha merupakan aset Dinas Pariwisata Kabupaten Flores Timur.
Petugas tersebut juga menyampaikan bahwa pembayaran pajak dan administrasi lainnya harus disetorkan melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur.
Menurut Ria, sejak 2017 hingga 2023 petugas dari Dinas Pendapatan Daerah secara rutin mendatangi Cafe 29 untuk menagih kewajiban pajak. Ia bahkan meminta agar penagihan dilakukan setiap minggu agar pembayaran pajak tahunan sebesar Rp6 juta dapat dilunasi secara bertahap.
“Selama ini saya selalu membayar kewajiban saya dengan lancar hingga tahun 2023,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19, pendapatan usahanya mengalami penurunan. Karena itu ia meminta agar luas area Cafe 29 diukur ulang. Setelah dilakukan pengukuran, besaran pajak tahunan diturunkan dari Rp6 juta menjadi Rp4,5 juta.
“Pembayaran itu terakhir kali ditagih petugas ke Cafe 29 sampai tahun 2023,” tambahnya.
Namun, Ria mengaku terkejut karena tiba-tiba menerima surat pemutusan kontrak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dalam surat tersebut ia diminta untuk mengosongkan lahan Cafe 29.
“Barang-barang saya semuanya masih di dalam. Tapi gembok tempat usaha saya sudah diganti oleh petugas dari dinas dengan alasan saya memiliki tunggakan pembayaran,” ungkapnya.
Ria juga mengaku telah meminta rincian tunggakan yang disebut mencapai antara Rp12 juta hingga Rp16 juta kepada Feri Boleng, yang disebutnya sebagai pihak terkait. Namun menurutnya, ia diminta untuk melunasi Rp16 juta terlebih dahulu sebelum rincian pembayaran diberikan.
“Saya merasa dirugikan. Masa saya tidak boleh tahu rincian apa saja yang harus saya bayar. Padahal kewajiban saya sudah saya bayar sampai 2023,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa bangunan Cafe 29 yang telah direnovasi olehnya sejak awal berusaha kini dianggap tidak ada. Bahkan menurutnya, pihak dinas telah memasukkan orang lain untuk menempati lokasi tersebut setelah mengganti gembok.
“Semua barang saya ada di dalam. Saya tidak tahu kondisinya sekarang, apakah masih utuh atau tidak. Mereka sudah mengganti gembok baru tanpa sepengetahuan saya,” tegas Ria.
Merasa dirugikan, Ria menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Flores Timur.
“Saya akan membuat laporan resmi ke Polres Flotim karena ini sudah termasuk pengrusakan cafe milik saya. Kita selesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Feri Boleng yang disebut dalam pernyataan Ria belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.








