Rote Ndao,Metrotimornews.id– Senin (23/03/2026) Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan keterlibatan seorang personel Polres Rote Ndao berinisial FCL dalam video asusila bersama seorang wanita berinisial VM.
Kasus ini menjadi viral di berbagai platform media sosial setelah beredarnya video yang diduga melibatkan FCL, yang merupakan anggota Polri aktif. Sejumlah pihak, termasuk keluarga VM, mengecam tindakan tersebut dan menilai perbuatan FCL telah mencoreng nama baik institusi Polri serta meminta agar diproses secara tegas.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasipropam IPTU I Gede Parwata menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah cepat setelah video tersebut viral.
“Peristiwa ini kami monitor berdasarkan pemberitaan sejumlah media online. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap FCL, atas perintah Bapak Kapolres yang bersangkutan langsung dipindahtugaskan dari Ba Sat Samapta menjadi Ba Polres Rote Ndao untuk memudahkan proses pemeriksaan,” ungkap Kasipropam.
Menurut IPTU I Gede Parwata, video tersebut pertama kali beredar di grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada 14 Februari 2026. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang diduga FCL bersama VM melakukan hubungan layaknya suami istri, yang direkam menggunakan ponsel milik VM di sebuah kos di wilayah Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Propam melalui Unit Paminal Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan dan telah memintai keterangan FCL yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI).
“Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 16 Februari 2026, disimpulkan bahwa perbuatan FCL cukup bukti melanggar Pasal 8 huruf (C) angka 3 dan Pasal 13 huruf (G) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.
Dalam keterangannya, FCL membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku bahwa sekitar Agustus 2025, VM sempat menghubunginya untuk meminta bantuan uang sebesar Rp2.000.000 guna membayar tunggakan penginapan di wilayah Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, yang sebelumnya digunakan bersama saat masih menjalin hubungan.
Karena permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, VM kemudian mengirimkan tangkapan layar video intim mereka disertai ancaman akan menyebarkannya jika FCL tidak memberikan uang.
“FCL mengaku sempat tidak yakin ancaman itu akan direalisasikan, namun ia tetap membayar sebagian tagihan homestay secara langsung sebesar Rp1.600.000,” tambah Kasipropam.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius pimpinan. Selain dipindahtugaskan, FCL juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) oleh Propam guna menjalani proses lebih lanjut.
Sementara itu, VM hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan karena keberadaannya belum diketahui.
“Komitmen kami, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pemberkasan telah selesai dan siap untuk disidangkan,” pungkas IPTU I Gede Parwata.
(*tim)








