Larantuka, Metrotimornews.id – Desakan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tipikor Polda NTT untuk mengusut dugaan korupsi proyek mangkrak rabat beton senilai Rp11 miliar di ruas Basira–Latonliwo, Tanjung Bunga, Flores Timur, terus menguat. Dukungan kini datang dari pengacara nasional, Erles Rareral, yang meminta agar kasus ini diusut tuntas dan para pihak yang terlibat segera ditangkap.
Proyek yang didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh GRAK NTT ke KPK RI bersama sejumlah paket proyek lainnya. Menurut Erles, proyek tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga patut diduga sebagai bentuk penyimpangan serius.
“Proyek ini tidak memberi manfaat apapun bagi masyarakat di wilayah Basira–Latonliwo Tanjung Bunga. Ini sudah merupakan bentuk korupsi yang nyata,” tegas Erles dalam keterangan persnya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan proyek di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional oleh Prabowo Subianto, yang seharusnya mendorong penggunaan anggaran secara tepat sasaran dan produktif.
Lebih lanjut, Erles meminta KPK RI dan Tipikor Polda NTT segera menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti kuat, baik dari kalangan pejabat eksekutif, anggota DPRD, maupun pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sorotan tajam juga diarahkan pada proses tender proyek. Erles menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan pemenang lelang, yakni CV Valentine, yang disebut berada di peringkat keempat dengan nilai penawaran tertinggi, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang.
“Aneh sekali, penawaran tertinggi justru menang. Namun dalam pelaksanaannya hanya mampu mengerjakan sekitar 27,80 persen atau 1,6 km dari total 6 km, lalu menyatakan tidak sanggup melanjutkan pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, seorang mantan pejabat senior di Flores Timur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran.
Ia menilai proyek tersebut dipaksakan masuk melalui mekanisme mendahului perubahan APBD 2025 tanpa dasar hukum yang kuat serta perencanaan teknis yang matang.
“Karena prosesnya tergesa-gesa, sangat mungkin perencanaan teknisnya tidak matang. Akibatnya, pekerjaan fisik menjadi bermasalah dan akhirnya mangkrak,” jelasnya.
Menurutnya, proyek ini telah menjadi persoalan serius karena tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepala daerah tetap harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Erles Rareral juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan korupsi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan proyek.
“Harus ditelusuri apakah ada motif untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok hingga proyek ini akhirnya mangkrak,” tegasnya.
Di sisi lain, mantan anggota DPRD Flores Timur dua periode, Anton Bulet Rebon, turut mendukung langkah pelaporan dan mendesak agar proses hukum dilakukan secara tegas.
Ia meminta KPK RI dan Badan Pemeriksa Keuangan segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.
“Harus ada penegakan hukum yang tegas agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum. DPRD juga tidak boleh diam dan harus segera mengecek kondisi fisik proyek di lapangan,” ujarnya.
Kasus proyek mangkrak rabat beton di Tanjung Bunga ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Warga berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil yang selama ini mendambakan akses jalan yang layak.








