Larantuka, Metrotimornews.id – Kinerja Kejaksaan Negeri Flores Timur kembali menjadi sorotan tajam. Khususnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Samuel Tamba, SH, yang diduga mengendapkan laporan para pensiunan guru terkait kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru tahun 2011 hingga 2017 senilai lebih dari Rp500 juta.
Laporan tersebut diketahui telah disampaikan sejak tahun 2025. Namun hingga kini, tepat bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026, belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini menuai kritik keras dari pelapor dan Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia wilayah Flores Timur.
Presiden FOKKER Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH., MM bersama Koordinator Pensiunan Guru, Lukas Lagan, dalam keterangan persnya menilai lambannya penanganan kasus tersebut sebagai tindakan yang mencederai wibawa hukum.
Mereka secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, SH., MH, untuk segera mencopot Samuel Tamba dari jabatannya sebagai Kasie Pidsus Kejari Flores Timur.
“Kalau kinerja jaksa seperti ini, lalu apa yang mau diharapkan? Bukannya membongkar dan menangkap pelaku korupsi, tetapi justru diam tanpa kejelasan. Ini sangat memalukan,” tegas Matias dengan nada kesal.
Menurutnya, laporan yang disampaikan para pensiunan guru telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Bahkan, pihak kejaksaan disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta pihak terkait, termasuk turun langsung ke Waiwerang, Adonara.
Namun, hingga kini proses hukum dinilai mandek tanpa alasan yang jelas.
“Bukti sudah jelas, pelapor jelas. Kami sudah berulang kali mempertanyakan, tetapi jawabannya tidak pernah tegas. Apakah kami harus bermalam di kantor kejaksaan baru ditanggapi serius?” ujarnya.
Matias menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Kajati NTT untuk meminta pencopotan Kasie Pidsus Kejari Flores Timur. Ia menilai, selama lebih dari satu tahun menjabat, belum ada satu pun kasus korupsi yang berhasil dibawa hingga ke Pengadilan Tipikor.

Selain itu, FOKKER juga berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia guna meminta perlindungan bagi para pelapor sekaligus mendorong percepatan penanganan kasus.
“Kami sangat kecewa. Para pensiunan guru sudah berjuang mencari keadilan dengan menyerahkan bukti lengkap, tetapi responsnya sangat lamban. Kami bahkan meragukan kemampuan Kasie Pidsus dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Matias juga menyinggung potensi kasus lain yang belum tersentuh, termasuk proyek rabat beton Basira-Latonliwo di Kecamatan Tanjung Bunga senilai Rp11 miliar yang diduga bermasalah.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Samuel Tamba sebelumnya melalui pesan WhatsApp oleh wartawan tidak mendapat tanggapan.

Di dampingi dua pensiunan Guru
Di sisi lain, Lukas Lagan menyampaikan kekecewaan mendalam dari para pensiunan guru. Ia menegaskan bahwa mereka telah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, namun tanpa kejelasan lanjutan.
“Kami ini sudah tua, datang jauh-jauh ke Larantuka untuk mencari keadilan. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Sangat mengecewakan, apalagi di momen Hardiknas ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat para pensiunan guru akan kembali mendatangi Kejari Flores Timur untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut hak para guru.








