LARANTUKA, Metrotimornews.id– Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur pada akhir tahun 2025 menyewa lahan seluas 200 hektar di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk pengembangan sentra peternakan sapi milik Pemda Flores Timur.
Saat ini, sekitar 30 hektar dari total lahan yang disewa tersebut sudah mulai dikerjakan sebagai bagian dari persiapan pengembangan peternakan 700 ekor sapi melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Bunter) Flores Timur.
“Lokasinya berbatasan dengan kawasan hutan lindung,” kata Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Flores Timur, Vinsensius Florianus Keladu, Rabu (20/5/2026).
Ditemui di ruang kerjanya, Vinsensius Keladu menjelaskan bahwa Wolo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga merupakan salah satu wilayah yang berada di sekitar Kawasan Hutan Lindung Umo Rodo Ile Budi Register Tanah Kehutanan (RTK) 128.
Ia mengatakan, sebelumnya pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Flores Timur telah melakukan koordinasi baik secara lisan maupun tertulis dengan pihak KPH Flores Timur terkait survei lokasi.
“Melalui surat tanggal 1 Oktober 2025, mereka meminta dilakukan survei lapangan. Sebelum surat itu, kami juga sudah melakukan survei kawasan tersebut,” katanya.
Selanjutnya, setelah menerima surat resmi pada 13 Oktober 2025, pihak KPH Flores Timur bersama tim dari Dinas Bunter turun langsung ke lokasi Wolo Kolo untuk melakukan survei lapangan.
KPH Keluarkan Surat Bebas Kawasan Hutan
Vinsensius Keladu menjelaskan, dalam proses survei lapangan tersebut pihaknya menggunakan aplikasi Avensa Maps yang telah memuat peta kawasan hutan di Flores Timur.
“Kami pakai Avensa Maps karena di dalam aplikasi itu sudah tergambar peta kawasan hutan di Flores Timur. Saya kurang tahu Dinas Bunter pakai alat apa,” ujarnya.
Dari hasil survei dan analisis data lapangan yang mengacu pada peta kawasan hutan, pihak KPH Flores Timur kemudian menerbitkan surat Pernyataan Bebas Kawasan Hutan Lindung.
“Kami sudah mengeluarkan surat Pernyataan Bebas Kawasan Hutan Lindung. Artinya lokasi seluas 200 hektar itu berada di luar Kawasan Hutan Lindung. Surat itu tertanggal 15 Oktober 2025,” jelasnya.
Menurut dia, surat tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengurusan izin atau persetujuan lingkungan.
“Surat pernyataan ini penting karena salah satu syarat soal kepastian lokasi untuk izin atau persetujuan lingkungan,” katanya.
Meski demikian, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima koordinasi lebih lanjut terkait pengurusan izin lingkungan untuk kegiatan peternakan tersebut.
“Namun sampai sekarang kami belum mendapat surat atau koordinasi terkait izin atau persetujuan lingkungan mengenai kegiatan di sana. Kami menunggu saja,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pengelola program memperhatikan aspek keamanan dengan membangun pagar pembatas yang baik sehingga aktivitas peternakan tidak mengganggu kawasan hutan lindung di sekitar lokasi.
Belum Kantongi Izin Lingkungan
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Flores Timur, Servolus Satel Demoor, membenarkan bahwa program sentra peternakan sapi di Wolo Kolo hingga kini belum mengantongi persetujuan atau izin lingkungan.
“Belum, tapi sebelumnya sudah ada komunikasi dan koordinasi dengan DLH. Senin (11/5/2026) kemarin, kami sudah rapat koordinasi terkait izin atau persetujuan lingkungan hidup untuk Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Program sentra peternakan sapi tersebut merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Flores Timur di bawah kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignasius Boli Uran yang mulai berjalan sejak Oktober 2025.
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (8/5/2026), sejumlah pekerjaan telah dan sedang dilakukan di area peternakan tersebut.
Dari total 200 hektar lahan yang disewa, baru sekitar 30 hektar yang dimanfaatkan. Beberapa pekerjaan yang sudah dilakukan antara lain pembukaan jalan usaha tani (JUT), pengolahan lahan, pengadaan bibit hijauan makanan ternak (HMT), penanaman tanaman pagar, penanaman jenis tanaman HMT, hingga pembangunan jaringan air menuju lokasi peternakan.








