Ada Apa Gerangan di Balik Perintah Fasilitasi Non-ASN untuk Kumpulkan Data Ekonomi?
Larantuka,Metrotimornews.id– Surat resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran, mendadak ramai diperbincangkan publik setelah isinya beredar luas di media sosial dan grup-grup percakapan warga. Pasalnya, surat tersebut berisi instruksi kepada para camat serta kepala desa/lurah se-Flores Timur untuk memfasilitasi sekelompok individu yang mengatasnamakan “Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi.”
Surat dengan kop Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur itu bernomor BAPPERINDA.007.3/15/Ekokimpraswil/2025, tertanggal 19 September 2025, dan ditandatangani langsung oleh Sekda Petrus Pedo Maran. Surat tersebut memerintahkan agar para camat dan kepala desa memberikan fasilitas kepada tim tersebut yang disebut akan melakukan survei dan pengumpulan data di desa-desa.
Namun, yang memicu kontroversi adalah lampiran surat tersebut. Nama-nama yang tercantum sebagai anggota tim bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nama-nama tersebut antara lain:
- Ferdinandus Diri Amajari (Desa Waiburak)
- Ignasius Pati Ola (Larantuka)
- Yohanes Lana Tukan (Larantuka)
- Mateus Mia Medo (Redontena)
- Lambertus Jawaama Jawan (Larantuka)
- Rahman Tukan Hanafi (Larantuka)
- Bernadus E. Besi Koten (Desa Latonliwo)
Dalam isi surat tidak disebutkan secara jelas dasar hukum, seperti surat keputusan pembentukan tim, maupun rujukan regulatif lain yang memperkuat legalitas tim tersebut untuk menjalankan tugas di wilayah administratif desa dan kecamatan.
Langkah Sekda ini pun menuai pertanyaan dan kekhawatiran banyak pihak, terutama di kalangan pemerintahan desa. Beberapa camat yang dikonfirmasi oleh media ini menyatakan telah menerima surat tersebut dan mengaku bingung karena tim yang dimaksud tidak berasal dari unsur pemerintahan atau OPD resmi.
Media ini telah mengonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Flores Timur, Heronimus Lamawuran, pada Jumat (26/9/2025). Heronimus membenarkan keaslian surat tersebut.
“Benar surat dari Sekretariat Daerah, dengan nomor dari Baperinda. Sudah didistribusikan ke para camat, kepala desa, dan lurah se-Flores Timur,” jelas Heri Lamawuran.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Sekda Petrus Pedo Maran belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait tujuan pembentukan tim ini, kualifikasi para anggota, serta payung hukum yang digunakan dalam surat tersebut.
Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk kelalaian administratif, bahkan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan, karena melibatkan pihak luar birokrasi tanpa kejelasan dasar hukum. Tidak sedikit pula publik yang mempertanyakan: siapa sebenarnya para anggota tim ini, dan apa tujuan sebenarnya dari pengumpulan data tersebut?
Publik kini menanti penjelasan terbuka dari Pemkab Flores Timur. Apakah ini sekadar kesalahan prosedural atau ada agenda tersembunyi di balik “surat sakti” Sekda Pedo Maran?
(***)








