SOE, METRO TIMORNEWS.ID – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Timor Tengah Selatan (TTS) menyoroti keras pernyataan Bupati TTS Eduard Markus Lioe dalam Sidang Paripurna DPRD TTS terkait lambannya penanganan persoalan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara.
GMNI TTS menilai pengakuan Bupati mengenai lambannya penanganan persoalan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola birokrasi Pemerintah Kabupaten TTS.
Ketua DPC GMNI TTS, Bensanu Asbanu, menegaskan masyarakat tidak membutuhkan sekadar pengakuan kesalahan maupun janji untuk turun langsung ke lapangan. Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan konkret dan keputusan yang jelas dari pemerintah daerah.
“Rakyat tidak membutuhkan retorika mengaku salah atau janji manis. Rakyat membutuhkan tindakan konkret dan keputusan yang tegas,” tegas Bensanu dalam pernyataan sikapnya, Rabu (12/8/2026).
GMNI TTS menilai lambannya penanganan persoalan tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan birokrasi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asisten I, hingga Camat Mollo Utara dinilai seharusnya dapat melakukan deteksi dini terhadap persoalan yang terjadi di tingkat desa.
Menurut GMNI, pemerintah tidak boleh baru bergerak setelah persoalan menjadi sorotan publik maupun ramai diperbincangkan di media sosial.
GMNI juga meminta Pemkab TTS tidak menjadikan adanya proses hukum lain sebagai alasan untuk menunda langkah administratif.
Organisasi mahasiswa tersebut berpandangan bahwa persoalan etika, moral, dan disiplin aparatur desa merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, GMNI TTS mendesak Pemkab TTS segera mengambil langkah yang transparan, objektif, dan sesuai mekanisme hukum administrasi pemerintahan.
Selain itu, janji Bupati TTS untuk turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut juga diminta segera dibuktikan dengan tindakan nyata.
“Janji turun langsung harus diwujudkan, bukan sekadar basa-basi politik di forum Paripurna. Masyarakat TTS sudah cukup dengan retorika pejabat,” tegas Bensanu.
Tiga Tuntutan GMNI TTS
Dalam pernyataan sikapnya, DPC GMNI TTS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten TTS.
Pertama, mendesak Bupati TTS segera mengambil keputusan tegas terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Sekdes Bijaepunu, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, mendesak Dinas PMD TTS segera menindaklanjuti seluruh poin rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD TTS dan tidak membiarkan rekomendasi tersebut berhenti sebagai dokumen tanpa tindak lanjut.
Ketiga, mendesak DPRD TTS memperkuat fungsi pengawasan apabila rekomendasi RDP tidak dijalankan oleh pihak eksekutif.
GMNI TTS menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak boleh berhenti pada forum RDP, tetapi harus memastikan setiap rekomendasi yang telah dikeluarkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Keterlambatan birokrasi dalam menindak pelanggaran moral adalah persoalan serius. Jika Pemkab TTS terus mempertahankan pola kerja yang lamban, GMNI TTS siap mengonsolidasikan kekuatan mahasiswa dan masyarakat untuk menyuarakan persoalan ini secara terbuka,” tegas Bensanu.
GMNI TTS berharap polemik Sekdes Bijaepunu dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga tidak semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
(MTN)








