BA’A, METROTIMORnews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rote Ndao menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya saat melakukan kegiatan monitoring dan edukasi terhadap pelaku usaha pabrik tempe dan tahu di wilayah Desa Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Rote Ndao, Iptu I Komang Suita. Dalam keterangannya pada Selasa (7/10/2025), Iptu Komang mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bahan kimia jenis Acetic Acid Glasial dan asam cuka industri tanpa izin edar serta tanpa keterangan kadar keasaman yang sesuai standar.
“Di pabrik tempe milik Yeskial Lanik di Dusun Longgo, ditemukan satu jerigen Acetic Acid Glasial berukuran 35 liter. Bahan ini tidak memiliki informasi kadar keasaman dan tidak bersertifikasi atau memiliki izin edar dari BPOM,” jelas Iptu Komang.
Meskipun Yeskial memiliki izin usaha resmi, penggunaan bahan kimia tanpa izin edar tetap melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Temuan serupa juga ditemukan di pabrik milik Antonius Modok yang berlokasi di Dusun Dilabisak. Di sana, petugas menemukan tiga jerigen Acetic Acid Glasial yang juga tidak memiliki label informasi maupun sertifikasi resmi. Antonius pun diketahui telah mengantongi izin usaha produksi tempe dan tahu, namun tetap melanggar karena penggunaan bahan yang tidak terdaftar secara legal.
Sementara itu, di pabrik milik Yopi S Bullu yang terletak di Dusun Koli, ditemukan tujuh botol larutan asam cuka merek Sakura dengan kadar keasaman mencapai 25 persen. Produk ini juga tidak memiliki sertifikat dari BPOM. Lebih lanjut, diketahui bahwa Yopi belum memiliki izin usaha produksi tempe dan tahu.
Iptu Komang menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha pangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait keamanan pangan.
“Hasil produksi yang nantinya dipasarkan harus dipastikan aman untuk dikonsumsi. Karena itu, pengawasan dan edukasi seperti ini sangat penting untuk mencegah dampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Pihak kepolisian berencana terus melanjutkan pengawasan rutin terhadap pelaku usaha pangan di wilayah Rote Ndao sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan konsumen dan mendorong praktik usaha yang sesuai dengan standar kesehatan. (**)








