BELU, METROTIMORNEWS. ID– Suara kemerdekaan pers kembali diuji di wilayah perbatasan RI – Timor Leste.
Insiden pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Aurelius Kolo, di Tambak Oepese, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengguncang nurani banyak pihak.
Praktisi hukum pers nasional, Agustinus Bobe, S.H., M.H., mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik kekerasan tersebut.
Pemimpin Redaksi ViralNTT.com, Frederikus Adrianus Naiboas, S.E., menyatakan peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kasus pengeroyokan ini adalah tindakan kriminal serius yang tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut kepolisian untuk segera bertindak cepat menangkap pelaku dan aktor intelektual di balik kejadian ini agar memberikan efek jera serta menjaga kebebasan pers,” tegas Frederikus, Kamis (17/10/2025).
Menurut Frederikus, tindakan brutal itu terjadi usai Aurelius meliput pemberitaan tenggelamnya alat berat Excavator Komatsu PC 210 bantuan Kementerian Sosial di Desa Wini. Ia menilai kekerasan tersebut mencoreng martabat hukum dan melukai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
“Saya mengimbau seluruh aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam penanganan kasus ini. Para pelaku dan aktor intelektual pengeroyokan harus diusut tuntas agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pekerja media di wilayah TTU dan sekitarnya,” tambahnya.
Seruan itu langsung bergema di kalangan organisasi pers dan masyarakat sipil. Mereka menuntut aparat kepolisian bergerak cepat dan menunjukkan keberpihakan kepada keadilan serta kebebasan pers yang selama ini diperjuangkan di daerah-daerah perbatasan.
Tinjauan Hukum dan Aspek Kriminalitas
Praktisi Hukum Pidana Pers Nasional, Agustinus Bobe, S.H., M.H., menilai peristiwa ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran pidana umum, tetapi juga pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kasus seperti ini bukan semata penganiayaan, tetapi juga bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Artinya, pelaku dapat dijerat dengan dua payung hukum sekaligus,” ujarnya.
Berikut dua aspek hukum yang bisa diterapkan:
Aspek Pidana Umum (KUHP):
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka fisik atau psikis.
Aspek Hukum Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999):
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Saya minta dengan tegas agar polisi memberikan perhatian penuh terhadap kasus tindakan kriminal yang menimpa rekan wartawan di TTU. Siapapun pelakunya, harus diusut tuntas dan diadili berdasarkan KUHP dan UU Pers,” tegas Agustinus Bobe.
Ia juga menekankan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk kemunduran dalam penegakan demokrasi. “Kebebasan pers adalah tiang negara hukum. Jika wartawan dipukul, itu berarti hukum sedang dilecehkan,” tegasnya lagi.
Solusi dan Seruan untuk Aparat dan Pers
Agustinus menilai, agar kejadian serupa tidak berulang, perlu diterapkan dua pendekatan strategis:
Pendekatan Penegakan Hukum Tegas:
Aparat kepolisian harus menunjukkan keberanian moral dalam menegakkan keadilan. Penangkapan pelaku menjadi pesan penting bahwa negara tidak kompromi terhadap kekerasan terhadap wartawan.
Pendekatan Preventif dan Edukatif:
Polda NTT dan Polres TTU perlu membangun sinergi dengan organisasi pers untuk memperkuat literasi hukum dan pemahaman etika kerja jurnalistik.
Pemerintah daerah dan Dewan Pers disarankan membentuk Forum Perlindungan Wartawan Daerah (FPWD) sebagai wadah cepat tanggap jika terjadi intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.
“Ini bukan semata soal korban dan pelaku, tapi soal menjaga marwah demokrasi. Negara harus berdiri di sisi kebenaran, dan pers tidak boleh gentar,” tandas Agustinus.
Di garis batas negeri, di mana kabar sering datang setelah luka, pena seorang jurnalis tetap berani menulis di tengah ancaman. Aurelius Kolo mungkin dipukul, tapi semangatnya tak patah. Ia adalah wajah dari seribu wartawan di pelosok yang menulis bukan demi sensasi, tetapi demi kebenaran.
Malam boleh turun di TTU, tapi cahaya pena tetap menyala. Polisi harus menegakkan hukum dengan hati nurani, sebab setiap wartawan yang terluka adalah tamparan bagi keadilan itu sendiri. Dan bila bangsa ini masih ingin disebut beradab, maka hukuman bagi pelaku kekerasan harus turun — hari ini, bukan esok
Penulis.
Editor: Agus Bobe








